PPP-Demokrat Pertanyakan Hilangnya Revisi UU Ormas di Prolegnas 2018

5 Desember 2017 13:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat paripurna DPR (Foto: Ferio Pristiawan /kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat paripurna DPR (Foto: Ferio Pristiawan /kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Atgas dalam rapat paripurna menyampaikan bahwa setidaknya ada 50 RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2018.
ADVERTISEMENT
"Dari 50 dalam Prolegnas RUU Priorirtas 2018, 31 RUU diusulkan DPR, 16 RUU pemerintah dan 3 RUU diusulkan DPD RI," ujar Supratman dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/12).
Supratman optimistis kinerja legislasi di tahun 2018 akan lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Meski pada tahun depan sudah memasuki tahun politik karena agenda Pilkada 2018 menanti.
"Kami sadar bahwa beban di legislasi yang diambil DPR, pemerintah dan DPD tidak mudah mengingat 2018 menjelang tahun politik. Tapi kami optimistis akan lebih baik," tutur dia.
Setelah mencermati daftar RUU yang disampaikan Ketua Baleg, anggota Fraksi PPP Arsul Sani melihat bahwa ada yang terlewat yaitu tidak masuknya revisi Perppu Ormas dalam prolegnas prioritas 2018.
ADVERTISEMENT
Arsul menjelaskan masalah awal tidak dimasukkannya Perppu Ormas dalam RUU Prioritas lantaran belum diberi nomor oleh pemerintah. Namun, pada tanggal 22 November lalu, Presiden telah melakukan penomoran yaitu UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas.
"Sebelum dilakukan persetujuan prolegnas prioritas 2018 kami memberikan catatan pada saat pembahasan prolegnas di tingkat Baleg sesungguhnya telah disepakati revisi Perpu Ormas sebagai prolegnas prioritas," kata dia.
Ia berharap Perppu Ormas dapat masuk prolegnas prioritas sehingga dapat dibahas revisinya.
"Sesungguhnya mayoritas fraksi menerima, 3 fraksi menolak menghendaki revisi itu mudah-mudahan bisa diselesaikan karena semua fraksi pasti sudah memiliki bahan naskah akademik untuk revisi," kata Arsul.
Arsul Sani saat RDP dengan KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Arsul Sani saat RDP dengan KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Senada dengan Arsul, anggota Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani juga menyampaikan hal yang sama dan mempertanyakan hilangnya Perppu Ormas yang bakal direvisi dari daftar RUU prioritas.
ADVERTISEMENT
"Demokrat membaca dengan cermat 50 list prolegnas, satu catatan kami menghilangnya UU No. 16 Tahun 2017 yang awalnya Perppu ormas untuk dilakukan perbaikan," ucap dia.
Menjawab hal itu, Supratman mengatakan bahwa ketika ada 1 RUU prioritas yang selesai, maka revisi perppu ormas secara otomatis akan masuk dalam RUU prioritas. Menurut dia, hampir seluruh fraksi mengusulkan revisi UU Ormas, termasuk Gerindra. Tapi, saat melakukan rapat soal UU prioritas di Prolegnas, UU Ormas belum diberi nomor.
Dengan demikian, ketika ada Undang-Undang yang selesai, maka Perppu Ormas mendapat kesempatan pertama masuk di prolegnas prioritas 2018.
"Revisi tentang program legislasi tidak dilakukan 6 bulan sekali, tapi revisi setiap bulan sudah jadi kesepakatan. Ada UU yang selesai maka Perppu masuk di draf prioritas," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
"Sudah jadi kesepakatan kita, pemerintah dan DPR RI bahwa insyaallah ada satu UU selesai tahun ini, maka revisi Perppu Ormas mendapat kesempatan pertama di Prolgenas Prioritas 2018," ujar dia.