PPP Dorong Menkumham Audit Lapas secara Transparan

22 Juli 2018 8:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Jenderal DPP PPP, Arsul Sani. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Jenderal DPP PPP, Arsul Sani. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III dari fraksi PPP, Arsul Sani, mendesak agar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly perlu mengaudit kinerja pengawasan lembaga pemasyarakatan secara transpararan. Sebab, selama ini pengawasan dan pembinaan lapas masih belum terkontrol dengan baik.
ADVERTISEMENT
Hal ini menyusul terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Kalapas Sukamiskin Wahid Husen atas kasus jual-beli sel dan izin.
"Mestinya yang perlu didesakkan lebih kepada Menkumhamnya yang lebih serius dan transparan membenahi. Kalau perlu dengan melibatkan kementerian dan lembaga lainnya, termasuk organisasi masyarakat sipil," ujar Arsul saat dihubungi kumparan, Sabtu (21/7).
Lebih lanjut, Arsul menginginkan agar masalah Lapas Sukamiskin ini diselesaikan melalui audit dan evaluasi sistem organisasi.
"Dengan audit dan evaluasi menyeluruh atas sistem, mereka baru bisa menilai apakah ada kesalahan atau tanggung jawab yang patut dipikulkan," ujarnya.
OTT KPK mengungkap praktik suap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang mengizinkan fasilitas mewah di dalam ruang tahanan narapidana kasus korupsi.
Kalapas Sukamiskin Wahid Husen tesmi ditahan KPK.
zoom-in-whitePerbesar
Kalapas Sukamiskin Wahid Husen tesmi ditahan KPK.
KPK secara resmi menetapkan empat tersangka. Empat orang tersebut adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Hendry Saputra sebagai staf dari Kalapas, Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, dan Andri Rahmat tahanan pendamping dari Fahmi.
ADVERTISEMENT
Sebagai pihak pemberi, Fahmi dan Andri disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Wahid dan Hendry sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.