news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PPP: DPR Harus Dikritik Tapi yang Membangun

17 Februari 2018 13:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arsul Sani. (Foto: Twitter @DPP_PPP)
zoom-in-whitePerbesar
Arsul Sani. (Foto: Twitter @DPP_PPP)
ADVERTISEMENT
Sejumlah pasal dalam revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menuai polemik. Pasal-pasal tersebut dianggap sebagai upaya untuk menjadikan DPR sebagai lembaga legislatif yang antikritik.
ADVERTISEMENT
Anggota Fraksi PPP, Arsul Sani menepis anggapan tersebut. Menurutnya, justru anggota dewan terbuka dengan kritik dan memang harus diberi kritik dan saran. Kritik dinilai sebagai hal yang membangun bagi para anggota dewan.
"Anggota dewan memang harus dikritik tapi yang membangun. Dikritik saja kita masih suka mengantuk dan tidur, apalagi kalau tidak ada kritik, ngorok jangan-jangan kami (anggota dewan). Itu gunanya kritik supaya kita terbangun juga menurut saya," kelakar Arsul dalam diskusi bertajuk "Benarkah DPR Tidak Mau Dikritik?" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).
Rapat paripurna DPR (Foto: Ferio Pristiawan /kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat paripurna DPR (Foto: Ferio Pristiawan /kumparan)
Kendati demikian, Arsul mengatakan, kritik yang disampaikan harus memiliki dasar alasan yang rasional. Menurutnya, sepanjang kritik yang diberikan tak memasuki ranah pribadi, bukanlah suatu masalah.
ADVERTISEMENT
"Jangan hanya debat kusir tanpa ada manfaatnya. Kalau saya sepanjang bukan pribadi, tapi termasuk sikap pandangan (kalau) saya dikritik habis, dicela habis (itu) tidak masalah," ujarnya.
Arsul tak mempermasahkan adanya pihak-pihak yang tak sependapat dengan UU MD3 tersebut. Ia mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan adanya UU MD3 untuk menyampaikan pendapatnya di ruang dialog untuk menjunjung sebuah demokrasi.
"Boleh tidak setuju tetapi dalam ketidaksetujan itu harus ada yang kita bisa ambil manfaatnya," tutup Arsul.
Pasal Kontroversial dalam Revisi UU MD3 (Foto: Faisal N/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pasal Kontroversial dalam Revisi UU MD3 (Foto: Faisal N/kumparan)