PPP: LGBT Sudah Dibahas di Revisi KUHP, 8 Fraksi Setuju Pidana Pelaku

21 Januari 2018 10:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Jenderal DPP PPP, Arsul Sani. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Jenderal DPP PPP, Arsul Sani. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Isu LGBT kembali memanas di kalangan masyarakat Indonesia. Hal ini dipicu pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan yang menyebut ada 5 fraksi di DPR mendukung perilaku LGBT di tengah pembahasan revisi UU KUHP.
ADVERTISEMENT
Dalam pembahasan panitia kerja RUU KUHP, Sekjen PPP, Arsul Sani membenarkan bahwa isu LGBT masuk dalam pembahasan antara Komisi III DPR RI dan Tim Kerja Pemerintah. Hal itu menyangkut soal perbuatan cabul dan pelaku LGBT.
"Soal LGBT ini masuk dalam pembahasan RKUHP oleh Panja RKUHP Komisi III DPR dengan Tim Pemerintah. Pembahasan RKUHP ini telah menyelesaikan hampir seluruh rumusan norma hukum untuk Buku I maupun Buku II RKUHP, termasuk pasal-pasal yang terkait dengan perbuatan cabul dengan pelaku LGBT," kata Arsul dalam keterangan yang diterima kumparan (kumparan.com), Minggu (21/1).
Anggota Komisi III ini meluruskan bahwa sebenarnya dalam pembahasan di dalamnya, sejumlah fraksi membahas soal pidana tentang perbuatan cabul. Pada awalnya pidana yang dikenakan pada pelaku LGBT jika dilakukan seseorang yang berada di bawah umur. Namun, dua fraksi yaitu PKS dan PPP menambahkan harus ada pasal juga yang memidanakan pelaku LGBT di atas umur 18 tahun.
ADVERTISEMENT
"Semula dalam konsep awal RUKUHP dari Pemerintah, perbuatan cabul oleh LGBT atau sesama jenis hanya dipidana kalau dilakukan terhadap orang di bawah umur 18 tahun atau anak-anak. Namun PPP dan PKS meminta agar pasal tersebut diperluas dan akhirnya ditambah dengan satu ayat baru dimana perbuatan cabul oleh LGBT terhadap orang yang berusia diatas 18 tahun juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama," ujar anggota Panitia Kerja pembahasan RUU KUHP ini.
Adapun usulan dari PKS dan PPP tersebut direspons oleh 6 fraksi lainnya yaitu Gerindra, Golkar, Nasdem, PKB, Demokrat, PDIP. Mereka setuju penambahan pasal tersebut dengan pidana yang sama yaitu 9 tahun jika terdapat ancaman, kekerasan dan mengandung unsur pornografi.
"Dalam rapat di tingkat Panja ini, enam fraksi lain setuju dengan usulan perluasan F-PPP dan F-PKS ini. Keenam fraksi tersebut adalah Golkar, Nasdem, PKB, Demokrat, Gerindra dan PDIP," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara, untuk dua fraksi yang tersisa yaitu Hanura dan PAN saat itu belum memberikan sikap karena dalam rapat terakhir dua fraksi tersebut tidak sempat hadir.
"Sedangkan PAN dan Hanura tidak hadir dalam rapat Panja," jelasnya.