news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PPP Minta Aturan Pemakaian Mobil Dinas saat Mudik Lebaran Dievaluasi

30 April 2018 14:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil Dinas DPRD DKI Jakarta (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Dinas DPRD DKI Jakarta (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
ADVERTISEMENT
Aturan yang memperbolehkan pemakaian mobil dinas saat mudik Lebaran 2018 menuai kritikan dari sejumlah anggota DPR. Anggota Komisi II dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi mengkritik kebijakan tersebut. Menurutnya, mobil dinas diperuntukkan untuk menunjang kerja PNS, bukan untuk memfasilitasi mudik lebaran. Karena itu, ia meminta Menpan RB mengubah aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ya harus dievaluasi, jangan lagi nanti ada persepsi buruk kepada pemerintah. Karena memang sejatinya mobil dinas itu kerja," ujar Baidowi ketika dihubungi, Senin (30/4).
Selain itu, apabila mobil-mobil dinas diperbolehkan dipakai untuk mudik, maka akan ada banyak mobil berplat merah di jalanan dan semakin menambah kemacetan ketika musim mudik tiba.
Maka dari itu, ia menyarankan sebaiknya PNS-PNS tidak menggunakan fasilitas mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.
"Sebaiknya mobil dinas tidak untuk mudik agar tidak menimbulkan prasangka kurang baik. Apalagi itu fasilitas negara sehingga kurang elok bila digunakan untuk kepentingan pribadi," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri PAN-RB Asman Abnur, mengatakan mobil dinas bisa digunakan saat mudik Lebaran 2018, asalkan tidak menggunakan biaya dari kantor.
ADVERTISEMENT
Padahal pada Lebaran 2017, pemerintah melarang PNS dan menteri untuk menggunakan mobil dinas saat mudik. Saat ini, Asman tengah menyusun aturan sebagai payung hukum agar mobil dinas bisa digunakan para menteri dan PNS untuk mudik Lebaran.