PPP Minta MK Taati UUD saat Putuskan Uji Materi UU Pemilu

2 Mei 2018 18:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PPP Arsul Sani di Rakornas PPP (Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PPP Arsul Sani di Rakornas PPP (Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PDIP berharap agar Wakil Presiden Jusuf Kalla bisa kembali mendampingi Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019 mendatang. Peluang tersebut masih terbuka, sebab sejumlah pendukung JK telah mengajukan uji materi terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi agar JK bisa kembali maju.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan, partainya menghormati proses permohonan uji materi tersebut. Karena hal itu merupakan hak dari setiap warga negara Indonesia.
“PPP menghormati permohonan uji materi itu sebagai hak hukum warga negara terlepas ada tidaknya kepentingan (politik) tertentu,” kata Arsul Sani melalui pesan singkat kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (2/5).
Meski demikian, PPP tetap berharap MK bisa menafsirkan gugatan tersebut atas landasan dari bunyi Pasal 7 UUD 1945.
“Hanya tentu diharapkan agar MK memutus itu dengan melakukan kajian terhadap suasana dan hal-hal yang melatarbelakangi amandemen UUD terutama atas pasal 7 terkait,” tutur Anggota Komisi III DPR itu.
Namun, PPP belum bisa memutuskan apakah partainya mendukung atau tidak wacana itu. Sebab, Pasal 7 UUD 1945 itu mengatur agar presiden atau wakil presiden tidak bisa menjabat lebih dari dua periode.
ADVERTISEMENT
“PPP meminta MK untuk melihat latar belakang amandemennya. Lah kalau dilihat latar belakangnya kan memang maksud pasal (7 UUD 1945) tersebut untuk membatasi seseorang menjadi presiden atau wakil presiden maksimal 2 kali,” tutup Arsul.
Pasal 7 dalam UUD 1945 yang dimaksud berbunyi 'Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'. Sehingga, ia berharap uji materi terhadap Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 tahun 2017 yang dipermasalahkan bisa merujuk pada Pasal 7 tersebut.
Pasal 169 huruf n menyebutkan, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah : (n) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”
ADVERTISEMENT
Sedangkan Pasal 227 huruf I menyebutkan, “Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut : (i) surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama".