news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PPP: Pelibatan TNI di Pemberantasan Terorisme Harus Jelas Batasannya

25 Mei 2018 9:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Jenderal DPP PPP, Arsul Sani. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Jenderal DPP PPP, Arsul Sani. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Revisi UU Antiterorisme akan disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini setelah pemerintah sepakat dengan DPR soal definisi teroris yang mencakup frasa motif, ideologi, politik, dan gangguan keamanan. Namun, satu hal yang masih menjadu tanda tanya adalah bagaimana operasionalisasi pelibatan TNI.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III dari fraksi PPP, Arsul Sani berpendapat sebaiknya pelibatan TNI tetap diberikan batasan sesuai dengan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. Menurutnya, pihaknya tidak ingin ada pergeseran pendekatan dalam penanganan terorisme dengan masuknya TNI.
"Jadi batasannya harus jelas. Tetap diperlukan batasan karena kita tidak ingin ada pergeseran paradigma pendekatan penanganan terorisme dari criminal justice system ke pendekatan perang," ujar Arsul di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).
Masuknya TNI, kata Arsul, tidak bisa serta merta begitu saja langsung terlibat dalam penanganan aksi-aksi terorisme. Namun tetap harus melihat dari skala ancaman aksi terorisme.
Menkumham-Pansus bawa RUU Terorisme ke Paripurna (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham-Pansus bawa RUU Terorisme ke Paripurna (Foto: Ricad Saka/kumparan)
Arsul menjelaskan, jika skala ancamannya kecil maka penanganan bisa diserahkan kepada Densus 88. TNI baru bisa terlibat ketika skala ancamannya tinggi.
ADVERTISEMENT
"Jadi pelibatan TNI perlu diukur dari skala ancamannya," pungkas Sekjen PPP ini.
Rencananya, teknis operasional pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan dari UU Tindak Pidana Terorisme yang akan disahkan pada hari ini.
Sebagaimana diketahui, dalam rapat Pansus kemarin malam, baik DPR dan pemerintah telah menyetujui definisi terorisme alternatif kedua. Definisi alternatif kedua yang dimaksud adalah:
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.
ADVERTISEMENT