PPP: Pemindahan Ibu Kota Perlu UU Baru Komprehensif, Bukan Revisi

27 Agustus 2019 11:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arsul Sani saat diwawancara di Gedung DPR. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Arsul Sani saat diwawancara di Gedung DPR. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo telah memutuskan lokasi ibu kota baru di Provinsi Kalimantan Timur, yakni di Panajem Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Namun, belum bisa dipastikan apakah prosedur pemindahan ibu kota ini hanya merevisi Undang-undang DKI Jakarta sebagai ibu kota, atau menggunakan UU baru.
ADVERTISEMENT
Anggota Fraksi PPP DPR Arsul Sani menjelaskan, kemungkinan pemindahan ibu kota akan diintroduksi dengan UU baru. Sebab, pemindahan ibu kota harus diatur secara komprehensif di dalam suatu UU baru.
Jika menggunakan revisi UU DKI Jakarta, kata Arsul, maka hanya ada dua pasal yang direvisi.
"Saya kira kemungkinan harus dintroduksi UU yang baru. Karena apa? UU-nya kan harus lebih komprehensif daripada UU tentang penetapan Jakarta sebagai ibu kota, yang hanya dua pasal itu. Jadi bentuknya bisa jadi UU yang baru," kata Arsul di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8).
Arsul menyebut UU Nomor 12 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundangan perlu ditelaah kembali untuk mengetahui kepastian diperlukan UU baru atau hanya merevisi UU DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Nah, bagaimana itu harus dimulai ya tentu harus dimulai masuk dulu dalam Prolegnas, apa lima tahunan kemudian masuk dalam Prolegnas prioritas tahunan 2020," ucap Arsul.
Menurutnya, ada alternatif lain terkait prosedur dan peraturan terkait pemindahan ibu kota, yaitu melalui Peraturan Penggantu Undang-undang (Perppu) yang diterbitkan presiden.
"Kalau bentuknya misalnya presiden mengeluarkan Perppu, tapi itu kan nanti bisa kemudian menimbulkan perdebatan politik. Apakah ini termasuk hal yang dalam keadaan genting dan memaksa?" papar Sekjen PPP itu.
Terkait fungsi dan penerapan kota Jakarta setelah ibu kota dipindahkan, menurut Arsul itu adalah domain Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI.
"Kalau soal Jakarta ini kan tentu Gubernur DKI dan DPRD DKI yang akan lebih banyak berperan, untuk menentukan seperti apa Jakarta masa depan setelah ibu kota itu berpindah ke Kalimantan Timur," tutupnya.
ADVERTISEMENT