news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PPP Setuju Pasal Penghinaan Presiden Masuk KUHP: Jadi Delik Aduan

5 Februari 2018 13:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arsul Sani saat RDP dengan KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Arsul Sani saat RDP dengan KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
DPR tengah membahas Revisi UU KUHP di Panja Komisi III DPR. Dalam revisi tersebut, pasal penghinaan diusulkan untuk kembali masuk KUHP. Padahal, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan pasal yang sama itu pada tahun 2006 lalu.
ADVERTISEMENT
Anggota Panja revisi KUHP Arsul Sani menjelaskan, klausul dalam penjelasan pasal 239 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden itu berbeda dengan pasal yang pernah dibatalkan MK sebelumnya. Sehingga, ia menilai tidak ada yang salah dengan masuknya pasal penghinaan presiden di KUHP.
“Yang beda itu sifat deliknya, yang tadinya umum dan biasa menjadi delik aduan,” katanya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2).
Arsul menolak usulan menghilangkan pasal tersebut. Apalagi, lanjut Arsul, dalam KUHP sudah diatur mengenai penghinaan terhadap kepala negara tetangga yang berkunjung ke Indonesia.
“Kalau menghina kepala negara lain saja dipidana. Masa menghina kepala negera sendiri boleh (menghina), kan enggak matching,” ujar Sekjen PPP itu.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III dari Fraksi PPP ini menilai kekhawatiran bahwa pasal ini hanya menjadi pasal karet tak beralasan. Sebab, di revisi KUHP, nantinya pasal penghinaan presiden menjadi delik aduan. Sehingga, penegak hukum tidak bisa sembarangan menafsirkan pasal penghinaan presiden.
Concern dari berbagai elemen masyarakat harus di-address agar enggak jadi pasal karet. Sehingga meskipun sudah jadi delik aduan, tapi bukan ruang bagi penegak hukum untuk menafsirkan semau gue,” jelas Arsul.
Dia melanjutkan, UU tidak menjelaskan secara komprehensif soal pasal penghinaan. Sehingga dalam KUHP harusnya dijelaskan dengan lebih rinci.
Rapat Timus RUU KUHP di Komisi III DPR (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Timus RUU KUHP di Komisi III DPR (Foto: Ricad Saka/kumparan)
“Enggak bisa UU itu mendefinisikan secara saklek penghinaan pagarnya seperti ini, kan tidak bisa. Di KUHP enggak ada penghinaan, ada pasal yang dengan saklek diketahui masuk. Tapi harus ditafsirkan melalui penjelasan, risalah, dan perkembangan doktrin hukum pidana,” tutur Arsul.
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, lantaran delik penghinaan presiden atau wakil presiden adalah delik aduan, maka yang berhak menggugat itu adalah presiden dan wakil presiden.
Lalu, bagaimana jika yang melapor adalah pendukung presiden dan wapres. Asrul menyatakan hal tersebut belum diputuskan.
“Itu kan kita lagi finalkan gitu. Tapi kita akan batasi karena misalnya kita buka pihak ketiga nanti sama dengan perzinaan tadi. Pihak yang berkepentingan itu siapa?,” tutup Arsul.