PPP Tak Jadikan Sikap Capim soal Revisi UU KPK Acuan untuk Memilih

10 September 2019 14:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arsul Sani saat diwawancara di Gedung DPR. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Arsul Sani saat diwawancara di Gedung DPR. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK akan menjadi salah satu isu yang ditanyakan dalam fit and proper test calon pimpinan (KPK) di DPR pekan ini. Nantinya, para kandidat akan ditanya seputar sikap mereka dalam polemik Revisi UU tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ya, tidak tertutup kemungkinan, bahkan itu bisa jadi termasuk pertanyaan yang akan cukup banyak mendominasi," ungkap anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani.
Namun, jika ditanya sikap partainya, Arsul menegaskan Fraksi PPP tidak akan menjadikan isu Revisi UU KPK acuan untuk memilih capim.
Sebab, menurut Arsul, Revisi UU KPK hanya menjadi satu dari banyaknya aspek. PPP, kata dia, akan mempertimbangkan aspek lain, seperti kompetensi, integritas, hingga jiwa kepemimpinan.
"Kalau bagi PPP, saya hanya bisa bicara atas nama PPP, tidak bisa atas nama fraksi lainnya, enggak boleh itu. Bagi PPP, saya ingin tegaskan itu tidak akan menjadi faktor yang menentukan, bahwa kalau tidak setuju dengan revisi itu terus pasti PPP enggak akan milih. Enggak akan seperti itu," kata Arsul.
ADVERTISEMENT
"Itu harus saya tegaskan. Itu bukan berarti kalau jawabannya 'tidak Pak, saya tidak setuju dengAn revisi UU' pasti enggak kepilih, enggak juga. Lihat nanti, besok," tuturnya.
Sementara soal sikap pemerintah dalam Revisi UU KPK, Sekjen PPP itu memastikan Jokowi tak akan melemahkan KPK. Saat ini, DPR tinggal menunggu respons Jokowi apakah setuju atau tidak akan RUU tersebut, dan mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke kementerian terkait.
"Nanti 'kan kita lihat kita tunggu sama-sama. Saya punya keyakinan, Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahannya tidak akan melemahkan KPK," tuturnya.
Fit and proper test akan dilaksanakan Rabu (11/9) dan Kamis (12/9). Hari ini, Komisi III DPR telah mendengarkan masukan dari elemen masyarakat sipil terkait 10 nama capim KPK. Sebelumnya, Komisi III juga telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansel KPK pada senin (9/9).
ADVERTISEMENT
UU KPK yang pernah bergulir pada tahun 2016, mencuat lagi dalam rapat badan legislasi (Baleg) 3 September lalu. Dalam rapat itu, ada enam anggota DPR lintas fraksi yang mengusulkan.
Mereka adalah Masinton Pasaribu (F-PDIP), Risa Mariska, (F-PDIP) Taufiqulhadi (F-NasDem), Ahmad Baidowi (F-PPP), Saiful Bahri Ruray (F-Golkar), dan Ibnu Multazam (F-PKB).