PPP Usul Kampanye dan Promosi Gerakan LGBT Juga Dipidana

24 Januari 2018 19:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PPP Arsul Sani di Rakornas PPP (Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PPP Arsul Sani di Rakornas PPP (Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan)
ADVERTISEMENT
DPR tengah menggodok perluasan pemidanaan dalam pasal yang mengatur tentang perilaku zina sesama jenis atau LGBT. Perluasan tersebut dilakukan melalui revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
ADVERTISEMENT
Anggota Panja RUU KUHP dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, sejauh ini fraksinya menyetujui adanya perluasan pemidanaan tersebut. Selain itu, PPP memandang perlu juga diatur mengenai propaganda LGBT.
"Pemidanaan kita sudah setuju hanya kami PPP memandang belum cukup luas, karena belum ada pasal yang mempidanakan tentang propaganda LGBT," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/1).
Ilustrasi LGBT (Foto: TuendeBede/Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi LGBT (Foto: TuendeBede/Pixabay)
Arsul mencontohkan propaganda tersebut sebagai kegiatan promosi dan mengajak masyarakat bergabung dalam gerakan LGBT. Menurutnya, perluasan pemidanaan terhadap kegiatan promosi LGBT dapat dilakukan. Sebab, fenomena LGBT semakin marak terjadi di masyarakat.
"Misal memuat 'gambar ayo bergabung dengan LGBT,' pesta nudist, itu kena promoting namanya. Sebelum kejadian pornografi enggak bisa dituntut, kalau ada pasal promoting bisa dituntut," jelas politikus PPP tersebut.
ADVERTISEMENT
Apabila usulan aturan promosi LGBT tak dimasukkan ke RUU KUHP, Arsul mengatakan, pihaknya akan mengusulkannya dalam RUU tersendiri.
"Ya kalau tidak ada di sini kita usul RUU tersendiri, RUU Perilaku Menyimpang dan Promosi LGBT. Itu ada dasarnya, konvensinya ada kok," terang Arsul.