news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Prabowo Ajukan Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani

15 April 2019 16:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto saat berkampanye di Yogyakarta, Senin (8/4). Foto: Dok. BPN
zoom-in-whitePerbesar
Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto saat berkampanye di Yogyakarta, Senin (8/4). Foto: Dok. BPN
ADVERTISEMENT
Penasihat hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kedatangannya untuk mengantarkan surat pengajuan penjaminan Prabowo Subianto untuk penangguhan penahanan Ahmad Dhani.
ADVERTISEMENT
Ahmad Dhani diganjar hukuman 1,5 tahun penjara oleh hakim PN Jaksel dalam kasus menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, terkait unggahan Ahmad Dhani di Twitter.
"Kedatangan kami pada hari ini adalah untuk mengajukan dan mengantarkan surat dari Pak Prabowo Subianto. Surat Pak Prabowo ini perihalnya tentang jaminan dari Pak Prabowo untuk penangguhan Ahmad Dhani," ujar Hendarsam di PN Jakarta Selatan, Senin (15/4).
Penasihat Hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
Dia menerangkan, pertimbangan dari penangguhan yang diajukan Prabowo dilakukan karena Ahmad Dhani merupakan kader Partai Gerindra. Selain itu, alasan lainnya yaitu karena Dhani dianggap berperilaku baik selama masa penyidikan oleh pihak penegak hukum.
"Tentunya sesuai dengan syarat materil dalam undang-undang, bahwa Mas Dhani adalah salah satu anggota Partai Gerindra, yang ketumnya adalah Prabowo Subianto. Beliau juga adalah tulang punggung keluarga, dan juga selama proses penyidikan di tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan juga saat ini selalu berperilaku baik ya," terangnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, tak ada alasan-alasan yang signifikan untuk penahanan Ahmad Dhani. Dhani dianggap berperilaku baik dan tak memiliki indikasi yang dapat menjadi pertimbangan untuk penahannya.
"Jadi karena tidak ada keadaan yang signifikan, kecuali ada indikasi ingin melarikan diri, ada indikasi untuk mengulangi perbuatan. Nah itu, bisa masukkan dalam pertimbangan hukum, sehingga dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan ya kan, menghilangkan barang bukti, sehingga dilakukan penahanan. Enggak ada perbedaan. Dari tingkat pemeriksaan di pengadilan negeri sampai dengan saat ini. Jadi kenapa harus ditahan," ujarnya.
Surat penangguhan penahanan Prabowo Subianto untuk Ahmad Dhani. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
Pengajuan jaminan penangguhan penahanan Ahmad Dhani merupakan insiatif Prabowo sendiri.
"Inisiatif ini sudah ada pada saat Pak Prabowo pada saat Mas Ahmad Dhani tidak lama ditahan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada saat itu Pak Prabowo datang ke rumah Ahmad Dhani, habis itu dengan segera Pak Prabowo merasa bahwa Ahmad Dhani adalah korban," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Selain memasukkan surat melalui PN Jaksel, pihaknya juga menyurati Mahkamah Agung (MA) yang menginformasikan bahwa Prabowo sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Dia berharap agar MA segera memproses hal ini.
"Mohon supaya Mahkamah Agung memproses hal ini tanpa harus menunggu berkas-berkas dari PN ke Mahkamah Agung," tuturnya.
Beberapa tokoh dari kubu Prabowo juga sudah memberikan jaminan penangguhan Ahmad Dhani. Mereka adalah Amien Rais, Fahri Hamzah, serta mantan istri Prabowo, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto).
Selain menjadi pesakitan di PN Jaksel, Ahmad Dhani saat ini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya untuk kasus yang berbeda, yaitu ujaran kebencian 'idiot'.