Prabowo dan Fadli Zon Dilaporkan ke Polisi soal Hoaks Ratna Sarumpaet

3 Oktober 2018 18:34 WIB
Sejumlah advokat laporkan Prabowo Subianto dan Fadli Zon lakukan penyebaran berita hoaks. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah advokat laporkan Prabowo Subianto dan Fadli Zon lakukan penyebaran berita hoaks. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sejumlah advokat yang tergabung dalam Advokat Pengawal Konstitusi melaporkan calon presiden nomor urut 2 Probowo Subianto dan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita hoaks yang dibuat aktivis Ratna Sarumpaet
ADVERTISEMENT
Pelaporan itu berkaitan dengan pernyataan Prabowo dan Fadli terkait kabar Ratna yang diduga dianiaya oleh sekelompok orang di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, pada 21 September lalu. Meski, Ratna telah mengakui berita itu adalah bohong.
"Yang pertama saya (laporkan) saudara Prabowo dan Fadli Zon. karena yang sementara kami rasa yang rajin ngomong (penganiayaan Ratna), dua orang ini yang kami ingin (polisi) tangkap," kata anggota Advokat Pengawal Konstitusi, Saor Siagian, Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/10).
Ratna Sarumpaet bertemu Prabowo Subianto di suatu tempat. (Foto: dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ratna Sarumpaet bertemu Prabowo Subianto di suatu tempat. (Foto: dok. Istimewa)
Saor menyebut, hoaks itu terbilang keterlaluan. Sebab, muncul di saat masyarakat Indonesia berduka dengan bencana di Palu dan Donggala. Selain itu, hoaks tersebut turut menyudutkan Presiden Jokowi, karena menuding pemerintahan turut andil dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Sedang berduka soal Palu dan juga Donggala tiba-tiba kita dihebohkan dengan berita hoaks yang sangat serius dilakukan oleh calon presiden dan seorang wakil ketua DPR," terangnya.
"Hoaks fitnah tidak tanggung-tanggung dan disasar itu adalah kepala negara," imbuhnya.
Laporan Prabowo Subianto dan Fadli Zon lakukan penyebaran berita hoaks. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Laporan Prabowo Subianto dan Fadli Zon lakukan penyebaran berita hoaks. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
Laporan itu sudah diterima Bareskrim dengan nomor surat STTL/1009/X/2018/BARESKRIM berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Pasal 14, Pasal 15 dan Undang-Undang ITE Pasal 28 (2) tentang ujaran kebencian, penyebaran berita bohong (hoaks).
Tidak hanya ke Bareskrim, mereka juga bakal melaporkan Fadli Zon ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
"Besok saya juga mau melaporkan Saudara Fadli Zon ke MKD, bahwa kami akan betul-betul proses terus," jelasnya.
Sebelumnya, Prabowo telah menyampaikan hasil pertemuannya dengan Ratna ke hadapan publik. Ia menilai, kondisi yang dialami Ratna merupakan penganiayaan dan pelanggaran HAM.
ADVERTISEMENT
"Menurut kami, satu tindakan yang represif tindakan yang di luar kepatutan. Tindakan jelas pelanggaran HAM, bahkan tindakan pengecut kenapa kepada ibu-ibu usia sudah 70 tahun," ujar Prabowo di kediamannya, Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (2/10).
Konferensi pers Ratna Sarumpaet terkait kebohongannya, Rabu (3/10/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Ratna Sarumpaet terkait kebohongannya, Rabu (3/10/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Sementara, Ratna dalam konferensi pers di kediamannya di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (3/10) sore, mengaku telah mengarang cerita soal penganiayaan demi menjelaskan alasan wajahnya lebam kepada keluarganya. Namun sayang alasan palsu ini juga tersebar ke publik hingga ke Prabowo, Amien Rais, dan Fadli Zon.
Setelah terbukti berbohong, Ratna lantas meminta maaf kepada semua pihak yang telah ia bohongi. Dalam timses Prabowo - Sandiaga Uno, Ratna menjabat sebagai Juru Kampanye Tim Badan Pemenangan Nasional.