Prabowo-Sandi Ajukan Gugatan Pilpres ke MK Kamis Sore

23 Mei 2019 13:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandi besalaman usai menyampaikan tanggapan terkait hasil suara KPU. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandi besalaman usai menyampaikan tanggapan terkait hasil suara KPU. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi masih menyiapkan waktu yang tepat untuk mengajukan gugatan ke MK. Direktur Advokasi dan Hukum BPN Ahmad Sufmi Dasco menyebut pihaknya akan mengajukan gugatan tersebut ke MK hari ini, Kamis (23/5).
ADVERTISEMENT
"(Hari ini) agak sore," ucap Dasco singkat saat dihubungi, Kamis (23/5).
Namun, dikonfirmasi terpisah, jubir BPN Andre Rosiade justru menyebut gugatan tersebut kemungkinan akan diundur hingga Jumat (24/5). Andre menyebut, ia telah menghubungi koordinator tim hukum BPN Rikrik Rizkiyan untuk membahas hal itu.
Jubir BPN Andre Rosiade. Foto: Rafyq Alkandy/kumparan
"Intinya, menurut informasi dari tim pengacara Mas Rikrik tadi jam 10.00 WIB, saya telepon beliau, bilang besok baru akan kita daftarkan ke MK," kata Andre.
Menurut Andre, saat ini pihaknya masih melengkapi materi yang akan dibawa ke MK. Pihaknya juga masih berkoordinasi dengan MK untuk membahas batas waktu pengajuan gugatan.
"Karena sudah dikoordinasikan ke MK, bisa batasnya sampai besok," ucap dia.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari sebelumnya menjelaskan, gugatan ke MK bisa dilayangkan dalam tiga hari setelah KPU menetapkan hasil rekapitulasi suara. Hasil itu, sudah ditetapkan dan diumumkan pada Selasa (21/5) dini hari.
ADVERTISEMENT
"Dalam jangka waktu 3 x 24 jam terhitung sejak 21 Mei 2019 pukul 01.46 WIB (hingga 24 Mei 2019 pukul 01.46 WIB) adalah masa pendaftaran gugatan PHPU ke MK," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, Selasa (21/5).