Prabowo-Sandi Bertemu Tim Hukum, Bahas Jadwal Sidang di MK

25 Mei 2019 20:59 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno memberikan keterangan pers di kediaman Prabowo, Kertanegara. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno memberikan keterangan pers di kediaman Prabowo, Kertanegara. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Cawapres Sandiaga Uno menyambangi kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Keduanya saling membahas kelanjutan gugatan yang telah didaftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Seusai pertemuan, Sandi menyampaikan ia dan Prabowo mendengarkan laporan dari beberapa ahli hukum terkait sidang sengketa pilpres di MK nanti.
"Mendengar laporan dari beberapa ahli hukum yang hadir tadi tentang rencana tanggal-tanggal persidangan. Mulai dari dimasukkannya sampai registrasi awal persidangan, sampai nanti pada rencananya akhir persidangan pembacaan putusan tanggal 28 Juni," ujar Sandi di Jalan Kertanegara, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5).
Sandi mengatakan, ia bersama Prabowo menaruh perhatian besar terhadap gugatan yang telah dilayangkan ke MK. Ia berharap gugatan pihaknya di MK dapat menjadi awal perbaikan proses pemilu.
"Kami menaruh perhatian yang sangat besar sebagai jawaban dari harapan masyarakat untuk perbaikan proses pemilu," ucap dia.
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto menyerahkan berkas pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilu 2019 ke Panitera MK. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Tak hanya itu, Sandi juga ingin melaporkan temuan masyarakat yang perlu diungkap dalam persidangan MK nanti.
ADVERTISEMENT
"Ini khususnya untuk aspek-aspek yang berkaitan dengan pengelolaan maupun juga dengan terjadi yang ada di lapangan yang dilaporkan oleh masyarakat bisa diungkap. Bukti-bukti tersebut nanti dikeluarkan pada saat persidangan untuk menjadi ada perbaikan aspek pemilu," tutup dia.
Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) yang dipimpin Bambang Widjojanto telah melayangkan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK. Permohonan gugatan terdiri dari 37 halaman dan belum termasuk lampiran.
Beberapa poin diajukan BPN untuk membuktikan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2019 yakni adanya ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN), diskriminalisasi dan penyalahgunaan hukum, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, penyalahgunaan program dan anggaran APBN, hingga kekacauan Situng KPU dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
ADVERTISEMENT