Prabowo-Sandi dan Tokoh Koalisi 02 Pantau Putusan MK dari Kertanegara

26 Juni 2019 11:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto menyampaikan orasinya terkait hasil perhitungan KPU. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto menyampaikan orasinya terkait hasil perhitungan KPU. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Azhar Simanjuntak, menyebut paslon 02 Prabowo-Sandi tak akan hadir saat pembacaan putusan sengketa Pilpres di Gedung MK. Keduanya, bersama dengan pimpinan partai koalisi paslon 02 akan menyaksikan putusan di rumah Prabowo di Kertanegara.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas besok Pak Prabowo tidak bisa hadir di MK. Beliau akan mendengarkan putusan Hakim MK dari Kertanegara, kemungkinan dengan Pak Sandi dan tokoh parpol koalisi dan beberapa tokoh lain," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I Nomor 35, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/6).
Dahnil menyebut Prabowo menyerahkan sepenuhnya perihal sengketa di MK kepada tim kuasa hukum yang dipimpin Bambang Widjojanto. Dahnil juga mengatakan salah satu alasan Prabowo tak hadir langsung adalah untuk menghindari adanya gelombang massa yang besar datang ke MK.
"Kita juga membantu semua pihak dan berharap tidak ada demonstrasi besar dan sebagainya untuk sebab itu Pak Prabowo memutuskan salah satunya selain sudah percayakan sepenuhnya kepada kuasa hukum, kedua menghindari adanya akumulasi massa yang besar karena kehadiran pak Prabowo di MK," jelas dia.
Personel Samapta Polri bersiap melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ia pun mengimbau kepada pendukung untuk tak datang ke MK. Bila ada pendukung yang tetap datang ke MK, ia tak bisa melarang sebab itu adalah hak konstitusional dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Seperti yang kami sampaikan kita percayakan sepenuhnya kepada persidangan pada MK kemudian massa disarankan tidak perlu kumpul di sekitar MK. Kalau kemudian masih ada yang berkumpul bukan hak kami melakukan larangan jadi kami juga menghargai hak konstitusional saudara saudara kita yang memutuskan melakukan acara di sana," pungkasnya.
Putusan sengketa PHPU di MK sendiri akan diumumkan Kamis (27/6) besok. Tanggal itu maju satu hari dari sebelumnya yang akan diumumkan pada Jumat (28/6).