Prabowo-Sandi Gugat Hasil Pilpres ke MK, Begini Ketentuannya

21 Mei 2019 13:38 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan gugatan quick count atau hitung cepat pada Pemilu serentak 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2019). Foto: Antara/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan gugatan quick count atau hitung cepat pada Pemilu serentak 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2019). Foto: Antara/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan akan melakukan gugatan ke MK. Langkah itu diambil setelah BPN Prabowo-Sandi mempertimbangkan sejumlah hal terkait hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 yang diumumkan KPU, Selasa (21/5) dini hari.
ADVERTISEMENT
"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Direktur Divisi Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco, di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).
Gugatan yang akan dilakukan Prabowo-Sandi ke MK disebut PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) yang terjadi antara KPU dengan peserta pemilu. PHPU meliputi perselisihan suara yang dapat mempengaruhi perolehan suara peserta pemilu. Objek yang digugat adalah Surat Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu.
Suasana usai penetapan hasil perhitungan perolehan suara suara tingkat nasional dan penetapan hasil Pemilu 2019 Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Gugatan bisa dilayangkan dalam 3 hari setelah KPU menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilpres pada Selasa (21/5) dini hari.
"Dalam jangka waktu 3 x 24 jam terhitung sejak 21 Mei 2019 pukul 01.46 WIB (hingga 24 Mei 2019 pukul 01.46 WIB) adalah masa pendaftaran gugatan PHPU ke MK," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, Selasa (21/5).
ADVERTISEMENT
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberi isyarat gugatan hanya bisa dilayangkan jika mempengaruhi hasil pemilu. Dalam hal ini, selisih Jokowi dan Prabowo adalah 16.957.123 suara.
Berikut aturannya dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
Pasal 475
(1) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
ADVERTISEMENT
(3) Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan paling lama 14 hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi.
(4) KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
(5) Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada:
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
b. Presiden;
c. KPU;
d. Pasangan calon; dan
e. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon.
Dalam Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Tahapan Penyelenggaraan Pemilu, sidang di MK akan berlangsung selama 14 hari kerja. Setelah KPU akan menetapkan capres-cawapres terpilih atas putusan MK tersebut.