Prabowo-Sandi Janji Selesaikan Kasus Novel Baswedan dengan Bentuk TGPF

9 Desember 2018 18:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Krimsus, Polda Mertojaya, Jakarta, Jumat (23/11/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Krimsus, Polda Mertojaya, Jakarta, Jumat (23/11/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
ADVERTISEMENT
Juru bicara Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, memastikan paslonnya akan merealisasikan janji mengusut kasus Novel Baswedan. Dahnil menyebut, pihaknya juga akan membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk menyelidiki kasus penyerangan terhadap penyidik KPK itu.
ADVERTISEMENT
"Kemarin saya juga, terkait kasus Novel Baswedan, menjadi komitmen Prabowo-Sandi. Pak Prabowo menjadi presiden, pasti kan salah satu kasus yang akan diselesaikan adalah kasus novel dan Pak Prabowo akan bentuk TGPF," kata Dahnil di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/12).
Kasus penyerangan Novel Baswedan sebenarnya terjadi pada 11 April 2017 silam. Ia disiram menggunakan air keras oleh dua orang yang tak dikenal saat hendak salat subuh di masjid dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Novel Baswedan sambangi KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Novel Baswedan sambangi KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Akibat kejadian tersebut, Novel mengalami luka cukup parah di bagian mata kirinya. Namun, hingga hari ini, lebih dari 600 hari setelah peristiwa tersebut, kasus ini masih belum juga menemui titik terang.
Terbaru, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai kasus ini tak kunjung usai karena sikap Novel yang dinilai tak kooperatif karena terlanjur tidak percaya dengan petugas. Hal tersebut membuat fakta-fakta kejadian menjadi semakin sulit ditemukan.
ADVERTISEMENT
Ombudsman kemudian menyarankan agar Polda Metro Jaya kembali memanggil Novel untuk dimintai keterangan. Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala mengatakan, saran korektif ini diberikan agar penyidikan dapat terus berlanjut.
"Makanya salah satu saran korektif kami kepada Polda adalah meminta Polda memanggil kembali Novel untuk dimintai keterangan lebih dalam tentang berbagai hal," ujar Adrianus saat dihubungi kumparan, Jumat (7/12).