Prabowo-Sandiaga Putuskan Gugat Hasil Pilpres ke MK

21 Mei 2019 12:13 WIB
Divisi Hukum dan Advokasi BPN 02 Sufmi Dasco Ahmad di Kertanegara, Selasa (21/5). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Divisi Hukum dan Advokasi BPN 02 Sufmi Dasco Ahmad di Kertanegara, Selasa (21/5). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga berubah pikiran soal rencana tidak akan menggugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah mengikuti penetapan suara oleh KPU, BPN kini memutuskan akan mengajukan sengketa ke MK.
ADVERTISEMENT
Keputusan itu disepakati usai rapat Divisi Hukum dan Advokasi BPN di kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).
"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ucap Direktur Divisi Hukum dan Advokasi BPN 02 Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, di Kertanegara, Jakarta, Selasa (21/5).
Paslon capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandi berpose saat Kampanye Damai di Monumen Nasional. Foto: AFP/Adek Berry
Dasco menambahkan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan materi gugatan yang akan diajukan ke MK. Dalam aturannya, gugatan paling lambat bisa diajukan tanggal 24 Mei.
"Kita melihat bahwa ada pertimbangan-pertimbangan, kemudian ada hal-hal sangat krusial terutama juga mengenai perhitungan-perhitungan yang sangat signifikan yang bisa di bawa ke MK," katanya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, KPU telah mengesahkan hasil rekapitulasi nasional Pilpres 2019. Hasilnya, Jokowi unggul di 21 provinsi, Prabowo unggul 13 provinsi.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf menang telak dari capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi. Jokowi meraih 85.607.362 suara (55,50%) sedangkan Prabowo 68.650.239 suara (44,50%).