Prabowo yang Kalah Dua Kali di MK
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan tim hukum Prabowo-Sandi terkait gugatan sengketa Pilpres 2019. Khusus Prabowo, kekalahan semacam ini bukan yang pertama kali diterimanya.
ADVERTISEMENT
Pada Agustus 2014, MK juga pernah menolak gugatan hasil pilpres yang diajukan Prabowo. Kala itu, mantan Danjen Kopassus itu maju sebagai calon presiden bersama Hatta Radjasa. Mereka melawan Jokowi yang dicalonkan bersama Jusuf Kalla.
Isi gugatan dari tim hukum Prabowo-Hatta tidak jauh berbeda dengan yang diajukan tim Prabowo-Sandi. Pada 2014, tim Prabowo-Hatta juga menuding ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan pasangan calon lawannya.
Selain tudingan ada kecurangan TSM, Prabowo-Hatta menuding ada penggelembungan 1,5 juta suara. Pasangan yang didukung Koalisi Merah Putih itu juga menuding ada kesalahan penghitungan suara di 155 ribu TPS.
Sidang gugatan saat itu dipimpin Hamdan Zoelva menolak semua dalil tim Prabowo-Hatta. Penolakan itu tertuang dalam berkas setebal 5.837 lembar.
ADVERTISEMENT
Hampir lima tahun berselang, Prabowo kembali menggugat di MK. Hasil gugatan kali ini sama dengan yang dilakukan pada 2014, 226 dalil dalam 146 halaman gugatan ditolak seluruhnya.
Tim Prabowo-Sandi mendalilkan beberapa tudingan. Mulai dari DPT siluman sebanyak 17,5 juta, manipulasi lewat Situng KPU, penyalahgunaan APBN, hingga dugaan aparat yang tidak netral.
Namun, Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Anwar Usman menolak semua dalil itu. Pemintaan tim Prabowo yang ingin pemilu ulang atau diskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf juga dimentahkan.