Prabowo yang Kalah Dua Kali di MK

28 Juni 2019 7:00 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menggelar konferensi pers usai keputusan Mahkamah Konstitusi di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Kamis (27/6). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menggelar konferensi pers usai keputusan Mahkamah Konstitusi di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Kamis (27/6). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan tim hukum Prabowo-Sandi terkait gugatan sengketa Pilpres 2019. Khusus Prabowo, kekalahan semacam ini bukan yang pertama kali diterimanya.
ADVERTISEMENT
Pada Agustus 2014, MK juga pernah menolak gugatan hasil pilpres yang diajukan Prabowo. Kala itu, mantan Danjen Kopassus itu maju sebagai calon presiden bersama Hatta Radjasa. Mereka melawan Jokowi yang dicalonkan bersama Jusuf Kalla.
Tim kuasa hukum TKN usai sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, (27/6) Foto: Helmi Afandi/kumparan
Isi gugatan dari tim hukum Prabowo-Hatta tidak jauh berbeda dengan yang diajukan tim Prabowo-Sandi. Pada 2014, tim Prabowo-Hatta juga menuding ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan pasangan calon lawannya.
Selain tudingan ada kecurangan TSM, Prabowo-Hatta menuding ada penggelembungan 1,5 juta suara. Pasangan yang didukung Koalisi Merah Putih itu juga menuding ada kesalahan penghitungan suara di 155 ribu TPS.
Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto menggelar konferensi pers usai keputusan Mahkamah Konstitusi di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Kamis (27/6). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sidang gugatan saat itu dipimpin Hamdan Zoelva menolak semua dalil tim Prabowo-Hatta. Penolakan itu tertuang dalam berkas setebal 5.837 lembar.
ADVERTISEMENT
Hampir lima tahun berselang, Prabowo kembali menggugat di MK. Hasil gugatan kali ini sama dengan yang dilakukan pada 2014, 226 dalil dalam 146 halaman gugatan ditolak seluruhnya.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, (27/6) Foto: Helmi Afandi/kumparan
Tim Prabowo-Sandi mendalilkan beberapa tudingan. Mulai dari DPT siluman sebanyak 17,5 juta, manipulasi lewat Situng KPU, penyalahgunaan APBN, hingga dugaan aparat yang tidak netral.
Namun, Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Anwar Usman menolak semua dalil itu. Pemintaan tim Prabowo yang ingin pemilu ulang atau diskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf juga dimentahkan.