Praktik Jual Beli Jabatan PNS Dinilai Masih Marak

2 Maret 2018 18:15 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Airin Rachmi Diany, Walikota Tangerang Selatan  (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Airin Rachmi Diany, Walikota Tangerang Selatan (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Praktik jual beli jabatan aparatur sipil negara dinilai masih marak terjadi. Komisi Aparatur Sipil Negara bersama dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) kemudian menggandeng KPK guna mencari jalan keluar mengatasi permasalahan tersebut.
ADVERTISEMENT
Pertemuan kemudian digelar guna membahas hal tersebut. Pertemuan yang bertempat di gedung KPK itu dihadiri oleh Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yang juga merupakan Ketua APEKSI; Anggota KASN, Tasdik Kinanto serta Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.
"Jadi ada beberapa hal yang disinkronkan mengenai persoalan apa yang menjadi hambatan dan diskusi bersama-sama dengan KPK dan KASN, sehingga ke depan diharapkan reformasi birokrasi berjalan dengan baik di wilayah masing-masing di Indonesia," kata Airin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/3).
Airin Rachmi Diany, Walikota Tangerang Selatan  (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Airin Rachmi Diany, Walikota Tangerang Selatan (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Tasdik menambahkan bahwa praktik jual beli jabatan memang masih marak terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Ia pun menegaskan bahwa pihaknya akan menindak secara tegas aparatur sipil negara jika terbukti melakukan praktek jual beli jabatan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Termasuk praktik perputaran uang jual beli jabatan sedang kami upayakan agar dihentikan. Harus ada perbaikan dan kami bertiga KPK, KASN, dan APEKSI tengah menyatukan langkah pemikiran ke depan agar regulasi dari sistem-sistem diperbaiki," ucap Tasdik.
Lebih lanjut, Tasdik mengatkan maraknya praktek jual beli jabatan di Indonesia masih banyak disebabkan oleh sistem yang belum dibangun secara konsisten. Ia berharap sejumlah instansi dapat bekerja sama untuk memberantas praktik tersebut.
"Intinya secara garis besar adalah bagaimana usaha kita mencari pemimpin yang amanah," ujar dia.
KPK diketahui pernah menangani kasus jual beli jabatan tersebut yang kemudian melibatkan kepala daerah. Termasuk di antaranya adalah kasus yang menjerat Bupati Nganjuk, Bupati Jombang, serta Bupati Klaten.