Pramugari Indonesia Tertangkap Bawa 2.000 Batang Rokok ke Australia

4 Oktober 2018 21:28 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Rokok. (Foto: Antara/Yusran Uccang)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rokok. (Foto: Antara/Yusran Uccang)
ADVERTISEMENT
Seorang Pramugari asal Indonesia ditahan di Bandara Perth, Australia, setelah tertangkap menyelundupkan rokok. Penyelundupan itu dilakukan pramugari yang tidak disebutkan maskapainya dilakukan pada Selasa (2/10) dengan penerbangan dari Bali menuju Perth.
ADVERTISEMENT
Diberitakan perthnow.com.au, pramugari yang menyelundupkan rokok itu sudah berusia 50 tahun. Ulahnya diketahui saat Australian Border Force curiga dengan barang bawaannya dan meminta pemeriksaan lebih dalam.
Saat hendak diperiksa, pramugari itu sempat masuk ke toilet bandara. Setelah diperiksa ternyata perempuan itu coba membuang barang selundupannya ke tempat sampah.
Pramugari itu ternyata membawa 10 karton rokok yang total isinya 2.000 batang. Jumlah pajak yang harus dibayarkan jika rokok itu masuk sesuai prosedur senilai 1.700 dolar Australia atau Rp 18.200.000.
Regulasi Australia hanya memperbolehkan rokok masuk ke negaranya tanpa pajak sebanyak 25 batang untuk setiap penumpang. Selebihnya ada pajak yang harus dikenakan pajak.
Pramugari yang menyelundup rokok itu langsung dibatalkan visanya. Dia langsung dideportasi pada Rabu (3/10) pagi.
ADVERTISEMENT
Komandan Regional Australian Border Force Rod O’Donnell menegaskan pemeriksaan untuk mencegah penyelundupan akan dilakukan secara menyeluruh. Bahkan kru penerbangan tidak lepas dari pemeriksaan itu.
"Penyelundupan tembakau adalah ABF, baik yang dilakukan organisasi kejahatan atau perseorangan seperti dalam kasus ini," sebut Rod.
Penyelundupan rokok dari luar negeri memang menjadi satu kejahatan yang terjadi di Australia. Dalam rentang 2017 hingga kini, ditemukan 110 ribu kali penyelundupan tembakau. Nilai pajak yang coba dihindari dalam penyelundupan itu mencapai 356 juta dolar Australia atau Rp 3,8 triliun.