Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Prancis Denda Google Rp 800 Miliar karena Langgar Privasi
ADVERTISEMENT
Pemerintah Prancis menetapkan Google telah melanggar peraturan privasi yang menjadi standar Uni Eropa. Akibat pelanggaran ini, Google diganjar denda hingga 50 juta euro, atau sekitar Rp 800 miliar.
ADVERTISEMENT
Diberitakan Reuters, Senin (21/1), ini adalah denda terbesar yang pernah dijatuhkan terhadap perusahaan Amerika di Eropa. Menurut Prancis, Google tidak transparan dan jelas dalam menginformasikan penggunanya soal penggunaan data personal dan iklan personalisasi pengguna.
Menurut Prancis, Google melanggar peraturan privasi yang ditetapkan Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR). Dalam peraturan tersebut, negara Uni Eropa berhak mengganjar denda hingga 4 persen dari pemasukan global perusahaan jika ditemukan pelanggaran.
"Jumlah dendanya telah ditentukan dan pengumuman denda dibenarkan karena parahnya pelanggaran terkait prinsip dasar GDPR: transparansi, informasi, dan perizinan," ujar pernyataan GDPR.
Denda ini dijatuhkan menyusul keluhan dari dua organisasi non-pemerintah, yaitu None Of Your Business (noyb) asal Austria dan La Quadrature du Net (LQDN) dari Prancis. Kedua organisasi ini mengaku menyampaikan keluhan dari 10 ribu orang terkait pelanggaran privasi Google.
ADVERTISEMENT
Dalam pernyataannya, Google mengatakan masyarakat mengharapkan standar privasi tinggi dan kendali. "Kami berkomitmen untuk memenuhi harapan tersebut dan mematuhi persyaratan GDPR," ujar Google.