Pratikno: Perpres untuk Sederhanakan Proses, Bukan Permudah TKA Masuk

20 April 2018 14:12 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Sekretaris Negara Pratikno (Foto: Yudhistira Amran/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Sekretaris Negara Pratikno (Foto: Yudhistira Amran/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menolak terbitnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Fahri mengusulkan pembentukan pansus angket untuk menginvestigasi penerbitan Perpres Tenaga Kerja Asing itu.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengklarifikasi bahwa Perpres itu bukan untuk memudahkan tenaga kerja asing masuk Indonesia, melainkan hanya penyederhanaan proses.
"Jadi ini penyederhanaan proses. Itu memperpendek pengurusan bukan mempermudah. Itu dua hal yang berbeda," kata Pratikno di Istana Bogor, Kompleks Istana Kepresidenan, Jawa Barat, Jumat (20/4).
"Jadi ini memperpendek proses yah. Tapi kan kalau tidak memenuhi syarat ya tidak bisa," lanjut dia.
Pratikno menegaskan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi tenaga kerja asing agar bisa masuk ke Indonesia. Namun, tidak ada satupun syarat-syarat yang dihilangkan.
Menaker Hanif Dakhiri melakukan sidak TKA China. (Foto: Angga SW/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menaker Hanif Dakhiri melakukan sidak TKA China. (Foto: Angga SW/kumparan)
"Tetapi prosesnya disederhanakan, begitu. Itu sebetulnya perizinan prosesnya begitu bukan semua bisa dapat izin tapi menyederhanakan, memudahkan orang tapi tetap regulasinya tetap," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Pratikno ingin agar DPR paham bahwa Perpres itu untuk penyederhanaan proses pelayanan bagi TKA saja. "Misalnya saya bikin kelakuan baik kalau prosesnya disederhanakan dengan online, tapi kalau tidak berkelakuan baik ya tidak keluar," pungkasnya.
Sebelumnya, Fahri menjelaskan, dalam Undang-undang disebutkan TKA yang boleh masuk ke Indonesia itu adalah yang punya keahlian. Maka syaratnya adalah TKA tersebut minimal harus menguasai bahasa asing atau bahasa Indonesia sebagai syarat awal.
“Nah, itu semua enggak ada. Saya sudah lacak di lapangan (TKA tak terlatih). Jadi itu pelanggaran. Jadi saya kira kalau mau ditanya lebih lanjut supaya keresahan masyarakat dan para buruh lokal kita ini berhenti. Ya memang harus ada invenstigasi. Karena penjelasan pemerintah tidak memuaskan sampai sekarang,” ucap Fahri Hamzah di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/4).
ADVERTISEMENT