Presiden Bentuk Pansel Jaring Pengganti Hakim Maria Farida di MK

16 April 2018 20:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo telah membentuk panitia seleksi (pansel) hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Mengingat, jabatan hakim MK, Maria Farida Indrati akan berakhir pada bulan Agustus 2018 nanti.
ADVERTISEMENT
"Sudah, sudah, sudah. Sudah dibentuk," kata Mensesneg Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/4).
Pratikno menyebut penandatanganan pembentukan pansel dilakukan Jokowi hari ini melalui Keputusan Presiden.
"Sudah ditandatangani oleh Pak Presiden hari ini, tadi. Keppres (pansel)," ucapnya.
Sementara itu, sesuai aturan yang berlaku, penyampaian surat ke presiden terkait penggantian Maria Farida harus dilakukan enam bulan menjelang habisnya masa jabatan hakim MK. MK berharap tidak ada kekosongan hakim saat Pilkada 2018 berlangsung.
Sebab, MK nantinya akan disibukkan dengan sidang-sidang sengketa perselisihan hasil pilkada.
Maria sendiri adalah hakim MK usulan dari Presiden. Karena itu, Presidenlah yang berhak menentukan pengganti Maria. Masa tugas Maria tidak bisa diperpanjang karena sudah menjabat sebagai Hakim MK sebanyak dua periode.
ADVERTISEMENT