Presiden Direktur Lippo Karawaci Mangkir dari Panggilan KPK

10 Desember 2018 18:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Ketut Budi Wijaya seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (25/10) . (Foto: Reno Esnir/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Ketut Budi Wijaya seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (25/10) . (Foto: Reno Esnir/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Ketut Budi Wijaya, mangkir dari proses pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta. Ia sedianya akan diperiksa untuk melengkapi berkas Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group yang sudah dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (10/12).
Ketut sebelumnya sudah pernah dipanggil oleh penyidik KPK terkait kasus ini. Pada pemanggilan sebelumnya itu Ketut memenuhinya.
Berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2018 lalu, KPK mengungkap adanya dugaan suap dalam perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Meikarta merupakan proyek perusahaan properti PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Lippo Cikarang Tbk. Proyek itu dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.
Diduga, pihak Lippo memberikan suap kepada pihak pemerintah daerah Kabupaten Bekasi untuk melancarkan izin proyek superblok itu. Diduga ada suap senilai miliaran rupiah yang digelontorkan pihak Lippo terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Suap itu rencananya akan diberikan kepada sejumlah kepala dinas, seperti Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, hingga Dinas Penanaman Modal.
Dugaan sementara, pengembang Meikarta kala itu sedang mengurus sejumlah perizinan di Pemkab Bekasi. Termasuk melancarkan proses rekomendasi penanggulangan kebakaran, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), banjir, tempat sampah, hingga lahan makam. Penyidik juga menduga suap diberikan terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Meikarta di Cikarang.
Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka. Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, yakni Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi selaku konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.
ADVERTISEMENT
Sementara, sebagai pihak yang diduga penerima suap, yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Bekasi Dewi Trisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
Kesembilan tersangka itu diduga terlibat suap pengurusan izin untuk mega proyek Meikarta. Adapun, komitmen fee untuk pengurusan berbagai perizinan di proyek Meikarta, yakni Rp 13 miliar. Namun, diduga suap yang baru terealiasi adalah sebesar Rp 7 miliar.