Pria Asal Depok Ditangkap karena Cabuli 2 Anak di Masjid

23 Oktober 2018 17:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perkosaan anak. (Foto: REUTERS/Cathal McNaughton)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perkosaan anak. (Foto: REUTERS/Cathal McNaughton)
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap seorang pria asal Depok, Jawa Barat bernama Ilham Lahya alias Aco terkait kasus pencabulan kepada anak di bawah umur. Aco ditangkap beberapa waktu lalu di daerah Jakarta.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan orang tua korban ke polisi. Mereka melaporkan bahwa anaknya yang berusia 9 tahun dan 12 tahun dicabuli oleh pelaku.
"Ada dua korban dalam kasus ini," kata Stefanus dalam keterangannya, Selasa (23/10).
Stefanus mengungkapkan, kedua korban ini dicabuli oleh pelaku di dalam Masjid Jami Ayub Al-Wasal di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Perbutan itu dilakukan siang hari sekitar pukul 13.00 WIB pada 22 Agustus lalu.
Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku untuk mencabuli korban yaitu dengan memberikan iming-iming sejumlah uang.
"Satu korban dicabuli oleh pelaku di lantai satu, satu korban lagi di lantai dua masjid. Tapi salah satu korban akan dicabuli oleh pelaku langsung melarikan diri," ucap Stefanus.
ADVERTISEMENT
Seletah itu, korban langsung menceritakan kejadian itu kepada orang tua mereka. Orang tua korban lalu melaporkan aksi pencabulan ini ke polisi.
"Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 85 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutup Stefanus.