Pria Asal Jepara Ditangkap Polisi saat Hendak Jual Burung Cenderawasih

11 Januari 2019 13:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pria asal Jepara ditangkap Polisi saat hendak jual burung Cenderawasih (11/1). (Foto: DOK. Humas Polres Bantul)
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pria asal Jepara ditangkap Polisi saat hendak jual burung Cenderawasih (11/1). (Foto: DOK. Humas Polres Bantul)
ADVERTISEMENT
Seorang pria asal Jepara, Jawa Tengah berinsial S (56) harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan hendak menjual burung Cenderawasih seharga Rp 30 juta. Sebelum niat pelaku terlaksana, jajaran Polres Bantul menangkapnya pada Kamis (10/1).
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo, mengatakan penangkapan tersebut bermula dari penyelidikan anggotanya. Mengetahui informasi adanya penjualan hewan dilindungi, pihaknya langsung melakukan penangkapan di Jalan Parangtritis, Bantul.
“Ditangkap Kamis, kami amankan saat hendak memperjualbelikan,” kata Rudy, kepada wartawan, Jumat (11/1).
Dari penangkapan kemudian diketahui ada 14 jenis satwa yang di tangan pelaku. Selain Cenderawasih ada juga Kanguru, Kasuari, dan hewan lainnya yang dilindungi.
Lokasi penangkapan pelaku penjual burung Cendrawasih yang dilindungi. (Foto: DOK. Humas Polres Bantul)
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi penangkapan pelaku penjual burung Cendrawasih yang dilindungi. (Foto: DOK. Humas Polres Bantul)
Rudy mengatakan, transaksi dilakukan pelaku dengan memanfaatkan media sosial. Saat ini polisi masih terus bekerja melakukan pendalaman. Langkah tersebut untuk membongkar siapa saja yang terlibat dan jaringan apa yang ada di belakangnya.
Saat ini pelaku juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Pengendali Ekosistem Hutan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY, Wajudi menjelaskan Cenderawasih merupakan hewan dilindungi berdasarkan Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1999.
"Izinnya harus melalui presiden. Dan belum ada orang untuk pribadi yang mendapatkannya," kata Wajudi.
Satwa yang berhasil diamankan tersebut nantinya akan ditampung ke lembaga konservasi hewan yaitu di Kebun Binatang Gembira Loka, untuk selanjutnya dilepasliarkan di tempat asalnya.
Kepada polisi, pelaku mengatakan burung Cenderawasih itu dibeli dari rekannya di Surabaya, Jawa Timur dan mereka biasa berkomunikasi melalui telepon. S mengaku membeli Cenderawasih dengan harga Rp 20 juta untuk dua pasang burung. Kemudian di Yogyakarta ia sedang mencari pembeli untuk kemudian diantar.
ADVERTISEMENT
“Untungnya lumayan,” kata S.