Pria di Bali Bakar Motor Pecalang karena Dendam Pernah Dipenjarakan

17 Maret 2019 16:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku yang ditangkap polisi. Foto: Denita/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku yang ditangkap polisi. Foto: Denita/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi berhasil menangkap I Made Murdana alias Jerug. Jerug ditangkap karena membakar 2 motor milik pecalang bernama Ngurah Putu Pratama. Aksi itu, dilakukan karena pelaku dendam pernah dipenjarakan.
ADVERTISEMENT
"Tersangka merasa kesal atau dendam kepada korban, sehingga tersangka membuat itu, mendatangi korban dengan mengendarai sepeda motor dan membawa dua botol tadi dilempar ke rumah korban," kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan di Polresta Denpasar, Bali, Minggu (17/3).
Keduanya pernah terlibat cekcok tahun 2017 lalu. Akibatnya, rekan Putu yang bernama Putu Sunartawan pun ditusuk oleh Jerug.
Jerug dipenjara selama 4,5 bulan. Januari 2019 lalu, Jerug menghirup udara bebas. Ia pun merencanakan aksi balas dendam. Sejumlah peralatan seperti bensin, botol dan sumbu dibeli dan dirakit sebelum Hari Raya Nyepi, Tahun Baru Caka 1941 lalu.
Barang bukti. Foto: Denita/kumparan
Usai nyepi, sekitar pukul 01.00 WITA pada Kamis (14/3), ia berpamitan dari rumah seorang temannya. Dalam perjalanan pulang, ia pun berniat melakukan aksi balas dendam itu. Pukul 03.00 WITA ia pun berhasil membakar dua unit motor Putu. Jerug pun langsung tancap gas melarikan diri.
ADVERTISEMENT
"Botol pertama saat dilempar botol kaca, tidak menyala apinya. Lalu, dia coba botol yang plastik tadi, dinyalakan. Dan menyala, dan tersangka lalu melarikan diri naik sepeda motor dan di TKP untungnya pemilik mobil mendengar ada lemparan dan bangun dan langsung memadamkam api, " ujar dia.
Barang bukti. Foto: Denita/kumparan
Bukan lega usai membalas dendam, Jerug kembali terancam dibui. Ia berhasil ditangkap Polresta Denpasar di kosnya yang beralamat di Jalan Baha Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (16/3) sekitar pukul 16.30 WITA.
Atas perbuatannya itu, Jerug dijerat dengan perbuatan sengaja menimbulkan kebakaran atau ledakan sesuai dengan pasal 187 dan pasal 406 KUHP. Dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Asal 187 kuhp dan pasal 406 kuhp yaitu dengan sengaja menimbulkan kebakaran atau ledakan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
ADVERTISEMENT