Pria di Bali yang Ngamuk dan Ancam Pejalan Kaki Didakwa UU Darurat

12 Juni 2019 17:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
I Nyoman Tinggal saat di Pengadilan Negeri Denpasar. Foto: Denita Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
I Nyoman Tinggal saat di Pengadilan Negeri Denpasar. Foto: Denita Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
I Nyoman Tinggal (44), pria asal Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Rabu (12/6). Tinggal didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, atau menguasai, membawa, mempunyai, dalam miliknya sesuatu senjata pemukul, penikam, atau senjata penusuk," ujar jaksa Widyaningsih saat membacakan dakwaan.
Dakwaan itu terkait perbuatan Tinggal yang sempat mengacung-ngacungkan pedang di jalanan. Bahkan, Tinggal juga sempat mengancam pejalan kaki yang lewat.
Jaksa menyatakan pedang yang digunakan Tinggal tidak termasuk barang-barang yang dipergunakan untuk pertanian atau untuk pekerjaan rumah tangga atau sebagai barang pusaka.
Senjata alias pedang itu, menurut jaksa, malah digunakan untuk menakut-nakuti warga atau pejalan di sekitar.
Jaksa Widyaningsih di depan majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa itu menguraikan awal mula kasus yang menjerat Tinggal.
Berawal ketika Tinggal sedang berdiri di pinggir jalan, tepatnya dekat jembatan di Jalan Pulau Batanta, Banjar Sebelanga, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, pada Selasa (26/3) sekira pukul 14.00 WITA.
ADVERTISEMENT
Kala itu, Tinggal mengayun-ayun sebilah pedang bermata satu yang terbuat dari besi bergagang kayu. Panjang pedang itu 86 sentimeter. Tinggal mengayun-ayunkan pedang sembari mengancam para pengguna jalan di sekitar.
"Atas laporan masyarakat, saksi I Ketut Artana dan I Made Murdana mengamankan terdakwa, dan dari hasil interogasi awal, terdakwa mengakui bahwa pedang tersebut adalah miliknya yang sengaja terdakwa simpan untuk menjaga diri,"ujar Widyaningsih ketika membacakan dakwaan.
Sebelumnya, Kapolsek Denpasar Barat AKP Johannes H. Widya Dharma Nainggolan mengatakan, Tinggal mengancam warga karena baru menenggak alkohol di rumahnya di Jalan Batanta Denpasar. Saat hendak ditangkap, kata Johannes, Tinggal membuang pedang itu ke sungai dekat lokasi kejadian.
"Yang bersangkutan mengamuk membawa sebilah pedang dan mengacungkan dan memutar-mutarkan pedangnya tanpa ditujukan ke seseorang. Ia juga membuat jalan keadaan macet, " kata Johannes kepada wartawan di Polsek Denpasar, Rabu (27/3).
ADVERTISEMENT