Pria di China Sudah 23 Tahun Dipenjara, Ternyata Tidak Bersalah

4 Desember 2018 14:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak di penjara (Foto: Pexels)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak di penjara (Foto: Pexels)
ADVERTISEMENT
Seorang pria di China akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah 23 tahun mendekam di penjara atas pembunuhan yang tidak dia lakukan. Setelah melalui empat kali pengadilan ulang, akhirnya dia dinyatakan tidak bersalah.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari South China Morning Post, Jin Zhehong yang kini berusia 50 tahun dinyatakan bebas oleh pengadilan provinsi Jilin pada Jumat pekan lalu. Dalam berbagai pengadilan sebelumnya, dia berkali-kali divonis hukuman mati karena tuduhan membunuh wanita berusia 20 tahun pada 1995.
Jasad wanita itu ditemukan telah membusuk di dalam hutan. Pengadilan sebelumnya menyebut, Jin memberi tumpangan pada wanita itu di motornya lalu membunuh dan membuang jasadnya.
Menurut keputusan pengadilan di China akhir pekan lalu, seluruh bukti dan fakta-fakta yang ada tidak cukup untuk menunjukkan Jin yang melakukan pembunuhan tersebut. Pengacara Jin, Li Jinxing, mengatakan pengakuan hanya disampaikan secara lisan karena kliennya disiksa polisi di penjara.
Li juga mengatakan, seluruh bukti yang ada bertentangan dengan kondisi Jin. Misalnya, di dada korban ditemukan bekas sundutan rokok padahal Jin tidak merokok. Selain itu, tidak ada DNA Jin yang ditemukan di lokasi penemuan mayat.
ADVERTISEMENT
Menghirup udara bebas, Jin yang saat ini sakit-sakitan lantaran stres di penjara mengatakan hal pertama yang akan dilakukannya adalah menziarahi makam orang tuanya.
Ditanya soal kehidupannya 23 tahun di penjara, Jin mengatakan: "Ketika ini terjadi, saya berkata kepada diri sendiri: 'Selama saya masih hidup, saya masih bisa meluruskan semuanya, saya tidak membunuh siapa pun."