Pria di Depok Ditangkap karena Sebar Hoaks Kasus Kivlan Zen Rekayasa

14 Juni 2019 16:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers penangkapan tersangka penyebar hoaks soal rekayasa kasus Kivlan Zein di Mabes Polri. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penangkapan tersangka penyebar hoaks soal rekayasa kasus Kivlan Zein di Mabes Polri. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap YM (32), seorang pria yang diduga telah menyebarkan berita hoaks di media sosial. Ia menyebar hoaks percakapan antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan Menteri Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan tentang kasus Kivlan Zein, yang disebut direkayasa.
ADVERTISEMENT
"Tersangka YM diduga menyebarkan informasi dan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat melalui WA grup Laskar Jihad 212," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/6).
YM ditangkap pada Jumat (14/6) pukul 01.30 WIB di kediamannya kawasan Bojong Baru RT 01/08 Kecamatan Bojong Sari, Depok.
Bukti chat tersangka penyebar hoaks soal rekayasa kasus Kivlan Zein di Mabes Polri. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
Dalam screenshoot pesan hoaks yang disebarkan, tertulis Kapolri memberi laporan kepada Luhut bahwa telah menjalankan instruksi Luhut sehingga masyarakat percaya Kivlan adalah tersangka makar.
"Atas intruksi abang kami sudah buat bang. Agar masyarakat percaya bahwa yang melakukan tindakan makar si Kivlan dll untuk itu si Iwan kaki bayar lebih," isi pesan hoaks dari Kapolri kepada Luhut dalam yang disebar YM.
ADVERTISEMENT
"Oke To, terima kasih. Salam 01," balas Luhut.
"Siap bang kami akan pantau perkembangan berikutnya," balas Kapolri.
"Jangan gegabah rakyat semakin pandai," timpal Luhut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Barang bukti yang diamankan satu unit ponsel Samsung J Pro, dan satu buah SIM card.
Atas perbuatannya, YM dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Noomr 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana atau Pasal 207 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
ADVERTISEMENT