Pria di Tuban Sudah Ganti Kelamin Meski Pengadilan Belum Ketok Palu

22 November 2018 20:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Seorang pria asal Tuban, Jawa Timur, yang mengajukan permohonan ganti kelamin di Pengadilan Negeri Surabaya telah menjalani operasi transeksual. Bahkan, ia diketahui juga telah menggelar pernikahan dengan seorang pria asal Skotlandia saat bekerja di Bali.
ADVERTISEMENT
Humas Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutriono menyebut, meski telah mengubah jenis kelaminnya secara medis, namun permohonan mengganti jenis kelamin secara hukum belum tentu dikabulkan. Ia menyebut, masih ada kemungkinan permohonan itu ditolak di pengadilan.
"Bisa saja ditolak meskipun sudah operasi plastik," kata Sigit saat ditemui kumparan, Kamis (22/11).
Menurutnya, Hakim yang menangani permohonan ini masih harus menggali fakta-fakta dibalik permohonan tersebut. Sigit menyebut, jika motivasinya hanyalah soal ekonomi, tentu permohonan tersebut bisa dipertimbangkan untuk ditolak.
"Kalau hanya untuk mencari uang, ini kan yang enggak benar," lanjutnya.
Bendera Transgender (Foto: Bulent Kilic/AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Transgender (Foto: Bulent Kilic/AFP)
Untuk itu, nantinya akan ada sejumlah saksi ahli, termasuk ahli agama dan ahli psikologi, yang akan dilibatkan dalam sidang lanjutan. Sigit menjelaskan, pihaknya juga akan menggali dari sisi medis terkait kerawanan dan dampak dari penggantian kelamin tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sementara ahli psikologi tentunya akan menjelaskan seputar psikologi pemohon dan dampak negatif atau positifnya akibat pergantian kelamin tersebut," papar Sigit.
Hingga saat ini, sidang perkara pergantian jenis kelamin ini sudah tiga kali digelar. Sidang lanjutan yang menghadirkan para ahli akan digelar pada Selasa (27/11) nanti dan kemungkinan akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan.
"Silakan langsung tanyakan kepada ketua majelis hakim. Minggu depan sidang pemohon hadirkan saksi ahli sekalian putusan," tandasnya.