Pria Ini Ditilang Karena Ulah Pemalsu Pelat Nomor Kendaraan

27 Juli 2019 15:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengendara motor sedang melewati kawasan tilang elektronik di Jakarta Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara motor sedang melewati kawasan tilang elektronik di Jakarta Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Media sosial dikejutkan atas pengakuan Raditya Utomo yang menjadi korban pemalsuan pelat nomor kendaraan. Ia mengaku mendapatkan surat tilang elektronik akibat tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, surat tilang yang ia dapatkan bukan karena kesalahannya, melainkan oknum yang memalsukan plat nomor kendaraannya.
Menurut penuturan Radityo melalui akun twitternya, ia menerima surat tilang pada tanggal 20 Juli 2019. Surat tersebut berisi laporan atas pelanggaran mobil Toyota Yaris dengan nomor polisi B 1826 UOR yang tidak menggunakan sabuk pengaman ketika mengemudi di Kementerian Pariwisata, daerah sekitar Monas, Jakarta Pusat, pada 18 Juli pukul 17.30 WIB.
Meski jenis dan pelat mobil yang tercantum di surat sama persis dengan miliknya, Raditya menemukan beberapa perbedaan yang terlihat kentara. Diantaranya, mobil pelaku adalah Toyota Yaris tahun 2008 TRD Sportivo Ltd sedang mobil miliknya adalah Toyota Yaris keluaran tahun 2012.
Selain itu, mobil pelaku juga berwarna gelap dengan warna kap yang berbeda. Ia juga menduga bahwa mobil tersebut sudah dimodifikasi dengan pemasangan stiker tambahan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ia juga merasa ganjil karena di waktu yang bersamaan dirinya sedang menemani istrinya yang baru melahirkan di daerah Jakarta Timur. Ia semakin yakin bahwa pelanggaran tersebut bukan ulah dirinya. Melainkan oknum yang diduga mengganti plat nomor palsu untuk menghindari tilang ganjil genap.
Setelah temuannya cukup kuat untuk dijadikan barang bukti. Raditya pun melaporkan kasus ini ke kantor Ditlantas Pancoran pada 24 Juli 2019. Ia juga melakukan konfirmasi ke Kantor Ditlantas Polda Metro, Tebet. Selama proses pelaporan berlangsung, ia mengaku tidak mendapatkan kesulitan bahkan pelayanan berlangsung sangat cepat, sekitar 15 menit. Ia juga tidak dikenakan biaya apapun dan diberikan surat pembukaan blokir atas STNK.
Hingga hari ini, pelaku yang menggunakan pelat nomor kendaraannya secara ilegal belum ditemukan.
ADVERTISEMENT
Menilik dari foto dan video yang tercantum di web ETLE, Raditya menduga pelaku yang menggunakan pelat nomor palsunya merupakan pria muda berumur di bawah 40 tahun. Ia sendiri berharap pelaku segera ditemukan karena khawatir terjadi pelanggaran yang tidak diinginkan.
"Saya takut aja ini berlanjut lebih parah, misalnya dia melakukan tabrak lari," kata Raditya yang dihubungi kumparan via DM Twitter, Sabtu, 27/07.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir mengatakan, pemalsu plat nomor kendaraan milik Raditya Utomo dapat dijerat pidana. Namun pidana yang berlaku merupakan pidana umum, bukan lalu lintas.
"Kalau pelat dia dipakai orang lain itu kan tindak pidana. Orang yang memalsukan itu kan bukan dipidana lalu lintas, tapi pidana umum," beber Nasir kepada jurnalis kumparan terpisah.
ADVERTISEMENT
Menurut AKBP M Nasir, Raditya dapat melaporkan perihal tersebut sebagai orang yang dirugikan. Pelaku dapat dikenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan atas pemalsuan yang dia perbuat. Setelah itu, reserse lah yang akan melakukan penyidikan terhadap pelaku.
Titik-titik kamera tilang elektronik dipasang. Foto: Sabryna Muviola / kumparan
Sejak diberlakukan tilang elektronik, pengendara yang kedapatan melanggar akan mendapatkan surat tilang elektronik yang dikirim ke rumahnya masing-masing. Selain mendapat surat, STNK pengendara yang melanggar akan otomatis diblokir oleh pihak kepolisian setelah 14 hari berlaku.
"Pelanggaran tilang itu hanya punya waktu 14 hari untuk disidangkan ke pengadilan," ucap Nasir.
Namun Nasir mengimbau kepada masyarakat agar tidak khawatir apabila serupa menimpa mereka. Korban dapat melakukan konfirmasi via situs etle.pmj.info atau datang langsung ke kantor Ditlantas setempat. Selagi mampu menunjukkan bukti-bukti, pelanggaran dapat dianulir dan diproses.
ADVERTISEMENT