news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pria Pengguna Jasa Vanessa Angel Bisa Dijerat Jika Istrinya Melapor

26 Maret 2019 7:43 WIB
Vanessa Angel mengenakan baju tahanan. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Vanessa Angel mengenakan baju tahanan. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Nama laki-laki 'hidung belang' yang menggunakan jasa seks komersil Vanessa Angel diungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka sejauh ini masih bisa bebas dari jeratan hukum karena aturan yang berlaku di Indonesia belum mengatur pidana pengguna jasa prostitusi.
ADVERTISEMENT
Namun, para pengguna jasa Vanessa masih bisa terjerat hukum. Hal itu dengan syarat mereka sudah menikah dan istrinya melapor ke polisi.
"(Belum bisa dijerat) kecuali istrinya (apabila sudah beristri) yang melaporkannya sebagai perselingkuhan," kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi, Senin (25/3).
Menurut Abdul Fickar, dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah diatur mengenai perzinahan. Regulasi itu mengatur hukuman untuk orang yang sudah menikah tapi berhubungan badan dengan orang lain selain istri sahnya. Pelanggar regulasi ini dapat dipenjara paling lama selama sembilan bulan.
Dua muncikari prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel menjalani sidang perdana di PN Surabaya. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut ada beberapa laki-laki yang menggunakan jasa prostitusi Vanessa Angel. Di antaranya adalah pengusaha Rian Subroto dan Ishaq.
ADVERTISEMENT
Tindakan jaksa mengumbar nama pengguna jasa Vanessa, dianggap Abdul Fickar, sudah tepat. Penyebutan nama lelaki 'hidung belang' itu dipandang sebagai bagian dari pembuktian dalam kasus hukum.
"Penyebutan nama pengguna oleh jaksa penuntut umum merupakan kewajiban untuk membuktikan memang ada prostitusi itu yang salah satunya ada penggunanya," ujar Abdul Fickar.
Sidang perdana dugaan prostitusi yang melibatkan Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/3). Dalam sidang tersebut, dua muncikari yang ikut terlibat yakni Tentri Novanta dan Endang Suhartini alias Siska didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Ancaman pidana dari pasal tersebut paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.