Pria yang Ancam Penggal Kepala Kirim Surat Permintaan Maaf ke Jokowi

21 Mei 2019 17:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
HS, pria yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi, saat di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
HS, pria yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi, saat di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
HS, pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi, menulis surat permintaan maaf dari balik jeruji besi.
ADVERTISEMENT
Surat itu pun ditunjukkan oleh kuasa hukum HS, Sugiarto Atmowijoyo, saat mengunjungi kliennya di Rutan Polda Metro Jaya.
“Pada kesempatan yang baik ini kita akan menyampaikan surat kepada yang mulia, kepada Bapak Haji Presiden Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia untuk memohon maaf,” kata Sugiarto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).
Sugiarto mengatakan, surat yang ditulis tangan oleh kliennya itu akan dikirim ke Istana Negara melalui jasa ekspedisi. Ia berharap surat itu bisa diterima oleh Jokowi. Termasuk surat permintaan maaf yang juga dibuat orang tua HS, Budiarto.
Surat permohonan maaf HS. Foto: Dok. Istimewa
“Harapan kita surat ini bisa sampai ke beliau (Jokowi) dan beliau bisa memaafkan, bermurah hati untuk memaafkan dan selanjutnya kita tetap siap melakukan proses hukum,” kata Sugiarto.
ADVERTISEMENT
Terkait kasus yang menimpa kliennya, Sugiarto mengatakan HS tidak pernah berniat untuk benar-benar memenggal kepala Jokowi. Sebab saat itu HS, kata Sugiarto, hanya terbawa suasana saat unjuk rasa.
“Tapi soal niat soal permulaan membunuh presiden atau hal-hal lain itu enggak ada. Sehingga kami nilai sangkaan ini tidak memenuhi unsur sebetulnya,” kata Sugiarto.
Dalam kasus ini HS diduga mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat demo di depan Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5).
Polisi menunjukan foto pelaku yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ia pun dijerat dengan Pasal 104 KUHP dan terancam maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun.
Selain itu, HS juga dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
ADVERTISEMENT