news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pria yang Aniaya Bayinya hingga Tewas di Kebon Jeruk Positif Sabu

6 Mei 2019 16:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penganiayaan  Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penganiayaan Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
MS (23) seorang pria menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 3 bulan hingga tewas di Kebon Jeruk, Jakarta Barat 27 April lalu. Setelah diperiksa, pelaku positif menggunakan sabu.
ADVERTISEMENT
“Pada saat pemeriksaan, dilakukan tes urine. Untuk pelakunya sendiri, positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” ucap Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu dalam keterangannya, Senin (6/5).
Menurut keterangan yang didapat pelaku, MS sudah menjadi pengguna sabu sejak 2017. Polisi menduga saat menganiaya anaknya, MS dalam pengaruh narkoba.
“Berdasarkan keterangan pelaku, ia telah mengkonsumsi atau telah menjadi pengguna narkoba sejak tahun 2017 sehingga pada saat melakukan kekerasan terhadap anak, pelaku dalam kondisi dipengaruhi oleh sabu,” terangnya.
“Itu yang membuat kelakuan dari pelaku-pelaku ini menjadi agresif dan berani untuk melakukan kekerasan,” sambungnya.
Kasus ini pertama kali terungkap berawal dari kecurigaan petugas puskesmas terhadap jenazah bayi tersebut. Saat orangtuanya meminta surat pengantar kematian ke puskesmas, petugas curiga karena menemukan sejumlah bekas luka diduga akibat penganiayaan.
ADVERTISEMENT
Melihat kecurigaan petugas, karena ketakutan kedua orangtua bayi kembali membawa bayi tersebut pulang. Namun beberapa hari kemudian keduanya kembali mendatangi puskesmas untuk meminta surat pengantar kematian.
Kecurigaan petugas puskesmas semakin besar, sehingga mereka menghubungi polisi yang langsung mengamankan pelaku. Pihak kepolisian juga akan melakukan visum ulang terhadap jenazah korban untuk mencari tahu penyebab pasti kematian.
Saat diamankan, MS mengaku nekat menganiaya bayinya karena malu. Sebab bayi tersebut merupakan anak di luar pernikahan, sebelum ia menikah dengan istrinya.
Akibat perbuatannya, MS dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.