Pro dan Kontra Wacana Menjadikan Pitung Sebagai Pahlawan Nasional

10 Februari 2019 14:43 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wayang golek yang menggambarkan si Pitung sebagai seorang ' Jago'. Foto: Dok. Buku 'Batavia Kala Malam' Margreet van Till
zoom-in-whitePerbesar
Wayang golek yang menggambarkan si Pitung sebagai seorang ' Jago'. Foto: Dok. Buku 'Batavia Kala Malam' Margreet van Till
ADVERTISEMENT
Di artikel ini, pembahasan soal Si Pitung sedikit lebih maju. Bukan lagi soal legenda atau sejarah, tetapi apakah jago Betawi tersebut layak mendapatkan gelar pahlawan nasional.
ADVERTISEMENT
Dalam sebuah diskusi di Perpustakaan Universitas Indonesia, Rabu (6/2), wacana menjadikan Pitung sebagai pahlawan nasional muncul kembali. Adalah sejarawan Universitas Indonesia, Bondan Kanumoyoso, yang menyinggung hal tersebut.
“Saya kasih tahu pernah ada pemikiran menjadikan Pitung sebagai pahlawan nasional,” kata Bondan kala itu.
Sontak, para penyimak diskusi yang juga terdapat komunitas Betawi pecinta Pitung bergumuruh. Mereka bertepuk tangan merespons ucapan Bondan.
Namun menurut Bondan, wacana tersebut sempat terhambat. Sebab, saat itu, data dan fakta yang menunjukkan bahwa Pitung layak disebut pahlawan nasional masih kurang.
“Tapi bahan-bahannya waktu itu masih kurang. Sekarang lewat buku Margret (Batavia Kala Malam) kita bisa upayakan lagi, kita tahu ketokohannya. Kita teliti lagi apakah Bang Pitung cocok jadi pahlawan nasional,” ungkapnya.
Bondan Kanumoyoso (Sejarawan UI). Foto: Prima Gerhard/kumparan
Usai acara, Bondan mengungkapkan alasannya yang ingin Pitung diangkat menjadi pahlawan nasional. Menurutnya, cerita tentang Pitung ini adalah living history dan unsur ketokohannya begitu kuat.
ADVERTISEMENT
“Memang ada pemikiran di antara sejarawan bahwa kita mau mengangkat Pitung menjadi pahlawan nasional. Dan itu saya setuju,” jelasnya.
Lalu, apakah Pitung layak dijadikan sebagai pahlawan nasional?
Sejarawan dan budayawan Betawi, Ridwan Saidi, tak mempermasalahkan apabila ada pihak-pihak yang menginginkan Pitung menjadi pahlawan nasional. Namun yang ia garisbawahi ialah harus ada dokumen dan fakta sejarah yang kuat, yang menunjukkan bahwa Pitung berjasa buat negara semasa hidupnya.
Ridwan sendiri memastikan bahwa Pitung adalah sosok yang benar-benar ada berdasarkan dokumen-dokumen sejarah. Namun apakah perjuangan Pitung yang disebut orang Betawi sebaga penolong rakyat kecil layak diganjar gelar pahlawan nasional, masih jadi polemik.
“Enggak apa-apa, mau diangkat jadi pahlawan nasional angkat aje. Kalau ada yang lebih tinggi, angkat lebih tinggi lagi. Tapi kan persoalannya ini soal sejarah bukan dongeng,” kata Ridwan saat dihubungi, Jumat (8/2).
Budayawan Betawi Ridwan Saidi Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Menurut Ridwan, harus ada dokumen dan laporan yang jelas terlebih dahulu soal perjuangan-perjuangan Pitung, termasuk yang pernah diceritakan membela rakyat kecil dari penjajahan Belanda.
ADVERTISEMENT
“Soal ditempatkan sejarah dia bagaimana, sejarah ye bukan dongeng. bukan kata engkong gue bukan kata baba gue. Pitung eksis, ya Pitung memang ada. Tapi apa perannya? Kan gitu dulu. Dalam konteks perjuangan kemerdekaan,” jelasnya.
Ridwan memaparkan, Pitung memang membuat repot pemerintah kolonial. Tapi sejauh penelusurannya, tidak ada satu pun orang Belanda yang dibunuh oleh Pitung.
Dalam dokumen yang ia temukan, Pitung diketahui pernah membunuh dua orang, yang pertama orang Tionghoa dan satu lagi kaum Melayu.
“Yang satu itu yang dibunuh itu gara-gara dia lewat Jembatan Satu di kawasan Bandengan. Di sana itu kan enggak boleh papasan. Pitung dari arah Utara, orang China itu dari arah Selatan. Pitung itu sudah masuk jembatan lebih dahulu. Dalam adabnya itu enggak boleh orang dari arah berlawanan itu masuk lagi. Harus menunggu yang satu lewat,” ceritanya.
ADVERTISEMENT
Ia melanjutkan, orang China ini kemudian memaksa lewat di jembatan itu. Tak mau menunggu Pitung menyeberang terlebih dahulu.
“Nah makanya dibunuh. Jadi motifnya apa? Kan motifnya pribadi. Untuk hal itu dia ditangkap tapi enggak dihukum mati karena enggak ada perencanaan, unsur perencanaan itu tidak ditemukan. Itu terjadi pada tahun 1886,” ujarnya.
Pendapat lain diutarakan antropolog spesialis masyarakat Betawi, Prof Yasmin Shahab. Yasmin menilai, yang terpenting sebelum menentukan Pitung layak atau tidak menjadi pahlawan nasional adalah persiapan data yang kuat.
“Yang terpenting persyaratan-persyaratannya harus dipenuhi. Salah satunya harus ada buku yang diseminarkan dan fakta sejarahnya kuat,” kata Yasmin saat dihubungi terpisah.
Diketahui, untuk memperoleh gelar sebagai pahlawan nasional, harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 UU No. 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
1. Syarat umum (Pasal 25):
a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; b. memiliki integritas moral dan keteladanan; c. berjasa terhadap bangsa dan negara; d. berkelakuan baik; e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
2. Syarat khusus (Pasal 26): Berlaku untuk gelar pahlawan nasional yang diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya:
a. pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
ADVERTISEMENT
b. tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan.
c. melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya.
d. pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
e. pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa; f. memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau g. melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Pitung dalam pakaian jago pada 1930-an sedang berkelahi dengan polisi pribumi. Foto: Dok. Buku 'Batavia Kala Malam' Margreet van Till
Untuk diketahui bahwa pemilihan seseorang menjadi pahlawan nasional, tidak harus inisiatif dari negara saja.
Masih di UU yang sama Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 51 ayat (1) PP No. 35/2010 menyebutkan, usul pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan dapat diajukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat.
ADVERTISEMENT
Usul tersebut ditujukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Pasal 30 ayat [1] UU No. 20/2009). Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan (Pasal 1 angka 9 UU No. 20/2009).
Dalam Pasal 52 PP No.35/2010, diuraikan lebih detail mengenai mekanisme permohonan usul pemberian gelar, yaitu bahwa pemberian gelar diajukan melalui bupati/walikota atau gubernur kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. Selanjutnya Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial mengajukan permohonan usul pemberian gelar kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Setelah melihat syarat-syarat tersebut, bagaimana menurutmu, apakah Pitung layak dinobatkan sebagai pahlawan nasional?
ADVERTISEMENT