Produk Kosmetik Senilai Rp 450 Juta Asal China Disita Polisi

18 Januari 2018 18:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Kalbar, Irjen Didi ungkap kosmetika palsu. (Foto: Dok. Polda Kalbar)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Kalbar, Irjen Didi ungkap kosmetika palsu. (Foto: Dok. Polda Kalbar)
ADVERTISEMENT
Produk kosmetik senilai Rp 450 juta disita Ditkrimum Polda Kalimantan Barat (Kalbar). Penyitaan dilakukan di dua toko berbeda. Produk kosmetik itu dijual tanpa izin edar BPOM.
ADVERTISEMENT
Menurut Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono dalam jumpa pers di Mapolda Kalbar, Kamis (18/1), dua orang pria diamankan dalam kasus ini. Seorang pria berinisial HKM (27) ditangkap pada Senin (15/1) dan PO ditangkap pada Rabu (17/1).
"Mereka diamankan langsung di tokonya yang berada di Pontianak Kota yang telah melakukan tindak pidana perdagangan, yakni menjual produk kosmetik dan peralatan kosmetik tanpa izin edar," beber Didi.
Kapolda Kalbar, Irjen Didi ungkap kosmetika palsu. (Foto: Dok. Polda Kalbar)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Kalbar, Irjen Didi ungkap kosmetika palsu. (Foto: Dok. Polda Kalbar)
Menurut Didi, dari hasil pengecekan tim berhasil menemukan beberapa jenis kosmetik/alat kosmetik kecantikan yang diduga tidak memiliki izin edar BPOM sebanyak 34 item.
“Sebanyak 34 item kosmetik dan alat kecantikan tersebut tidak dilengkapi izin edar BPOM, dan tidak mencantumkan label penggunaan Bahasa Indonesia,” beber dia.
Barang bukti dari dua lokasi penggerebekan ditaksir senilai Rp 450 juta. Didi menyampaikan para tersangka akan dijerat dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan masa hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
ADVERTISEMENT
""Belilah barang secara bijak, warga Kalbar, warga masyarakat apabila membeli barang kosmetik, baca dan belilah secara bijak, jangan karena harganya murah langsung dibeli," pesannya.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, barang-barang itu dijual secara online. Kosmetik tersebut sebagian besar dari China masuk ke Jakarta dan dari Jakarta via ekspedisi masuk ke Pontianak.
Kapolda Kalbar, Irjen Didi ungkap kosmetika palsu. (Foto: Dok. Polda Kalbar)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Kalbar, Irjen Didi ungkap kosmetika palsu. (Foto: Dok. Polda Kalbar)