Prof Muladi: Ada Aturan Peralihan di RKUHP yang Buat KPK Tak Terganggu

6 Juni 2018 14:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Rancangan KUHP. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rancangan KUHP. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan disahkan DPR menimbulkan polemik. Isi revisi KUHP itu dinilai menghambat KPK dalam menjalankan tugas memberantas korupsi.
ADVERTISEMENT
Delik korupsi yang dimasukkan dalam revisi KUHP dinilai akan menihilkan padal pidana dalam UU Tipikor.
Namun menurut anggota tim panitia kerja pemerintah Profesor Muladi, hadirnya KUHP tidak akan menghambat kerja KPK sebagai lembaga tindak pidana khusus. Menurutnya, hal itu tertulis dalam pasal 729 yakni memganai aturan peralihan.
"Pasal 729 itu adalah aturan peralihan yang sangat penting menyatakan bahwa pada saat UU ini, maksudnya RKUHP mulai berlaku, ketentuan BAB tentang Pidana Khusus dalam UU tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah diatur dalam UU masing-masing," kata Muladi di Kantor Kementrian Hukum dan HAM, Jalan Rasuna Said, Jakarta Pusat, Rabu (6/6).
Menurut Muladi, hadirnya KUHP tidak akan mengurangi kewenangan KPK. Revisi KUHP yang sedang dirancang untuk mengatur rasionalitas dalam UU yang ada.
ADVERTISEMENT
"Tidak akan mengganggu KPK, tidak akan mengganggu atau mengurangi kewenangan KPK. UU sama core crimenya juga sama. Hanya rasionalisasi sedikit," terang guru besar hukum Undip ini.
Dengan adanya pasal 729, Muladi menyayangkan persepsi yang menganggap KUHP dibentuk untuk menghancurkan KPK. Persepsi itu, kata Muladi muncul karena kurangnya pemahaman terhadap KUHP yang sedang dirancang
"Jadi sangat penting untuk diperhatikan, persoalannya apakah kita akan melemahkan KPK, apakah kita akan mendeligitmasi tindak pidana korupsi, sama sekali tidak ada. Saya sendiri turut merancang UU KPK, masa mau menghancurkan KPK, tidak mungkin. Jadi ini suatu gambaran, ada mis understanding, ada mis interpretasi dalam pasal ini," tegas Muladi.