Profesor IPB Tak Gentar Meski Dituntut Rp 510 M oleh Perusahaan Sawit

10 Oktober 2018 14:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Guru besar Kehutanan IPB Bambang Hero Saharjo. (Foto: Dok. Bambang Hero Saharjo)
zoom-in-whitePerbesar
Guru besar Kehutanan IPB Bambang Hero Saharjo. (Foto: Dok. Bambang Hero Saharjo)
ADVERTISEMENT
Guru Besar Kehutanan IPB Bambang Hero Saharjo tak gentar meski digugat Rp 510 M oleh PT Jatim Jaya Perkasa (JJP). Pria berusia 58 tahun itu digugat karena menjadi saksi ahli dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Rokan Hilir, Riau, pada tahun 2013.
ADVERTISEMENT
"Insyaallah, saya sebagai warga negara yang baik akan saya hadapi. Kebetulan pihak kementerian akan memfasilitasi penasihat hukum dan sebagainya. Artinya saya lebih siap berhadapan dengan pengadilan ini," kata Bambang saat dihubungi kumparan, Rabu (10/10).
Bambang mengatakan, surat gugatan yang dilayangkan PT JJP sudah diterima pada pagi hari ini. Di dalamnya, PT JJP meminta Pengadilan Negeri (PN) Cibinong untuk mengadili dirinya atas kesaksiannya lima tahun lalu yang dinilai cacat hukum.
"Bagi saya (gugatan ini) bukan sesuatu yang baru. Hanya cuma mengulang aja," kata dia.
Menurut Bambang, PT JJP masih mempersoalkan mengenai legitimasi laboratorium kehutatan IPB tempatnya bernanung. PT JJP, kata dia, menyebut bahwa laboratoriumnya tak terakreditasi sehingga penelitian maupun kesaksian dirinya tidak sah.
Petugas berjibaku dengan asap. (Foto: Dok. KPBD Kab. Indragiri Hulu)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas berjibaku dengan asap. (Foto: Dok. KPBD Kab. Indragiri Hulu)
ADVERTISEMENT
Padahal, lanjut Bambang, perkara tersebut sudah seringkali dibahas pada proses replik maupun duplik saat mengadili kasus kebakaran. Hal itu pun seharusnya sudah terang lantaran akreditasi laboratiumnya merupakan satu kesatuan dengan IPB. Hal itu sesuai dengan PP no 6 Tahun 2013 tentang Statuta IPB.
"Jadi artinya kalau prodi kami terakreditasi, maka otomatis lab kami terakreditasi. Kenapa? karena lab kami bagian dari prodi. Begitu juga dengan ketika IPB terakreditasi, maka prodinya terakreditasi," kata Bambang.
Oleh sebab itu, tuduhan dari PT JJP yang menyebut laboratoriumya perlu akreditasi tak berdasar. Bambang menduga, upaya yang dilakukan PT JJP hanya untuk mengulur waktu ntuk menghindari eksekusi pengadilan yang meminta sekitar Rp 400 miliar kepada perusahanan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Bahasa lainnya udah nyata-nyata betul terjadi kebakaran, terjadi perusakan, nah mereka mengatakan bahwa ini tidak pernah terjadi," tutupnya.
Gugatan yang menimpa Bambang merupakan buntut dari gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuatan (KLHK) terhadap PT JJP senilai Rp 491 miliar. Gugatan ini didaftarkan pada Maret 2015 oleh KLHK di bawah Menteri LHK Siti Nurbaya.
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Saat itu, Bambang menjadi saksi ahli untuk KLHK. Dalam kesaksiannya, Bambang menyebut kebakaran hutan dan lahan yang terjadi dilakukan sengaja oleh manusia. Hal ini berbeda dengan penuturan PT JJP yang menyebut tak tahu menahu mengenai penyebab kebakaran tersebut.
Setelah melalui proses persidangan yang panjang, hingga kasasi, Mahkamah Agung (MA) memutuskan PT JJP bersalah pada 28 Juni 2018. Perusahaan tersebut diwajibkan membayar ganti rugi serta biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp491 miliar.
ADVERTISEMENT
PT JJP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan telah memperoleh izin usaha tetap pada tahun 2010. PT JJP memiliki 8.200 hektar lahan di Rokan Hilir, Riau.