Profil Sukiman, Anggota Komisi XI DPR yang Terjerat Suap DAK

7 Februari 2019 21:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR RI, Sukiman sebagai saksi kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018, usai memenuhi panggilan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/08/2018). Foto: Nadia K Putri
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR RI, Sukiman sebagai saksi kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018, usai memenuhi panggilan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/08/2018). Foto: Nadia K Putri
ADVERTISEMENT
KPK kembali menetapkan tersangka kasus pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK). Kali ini Sukiman, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN harus mengikuti jejak rekannya, Amin Santono, yang terlebih dahulu dijerat KPK.
ADVERTISEMENT
Sukiman ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengurusan DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Sukiman dikenal sebagai anggota legislatif dari Fraksi PAN. Sukiman mengawali karier politiknya sejak 1992 semasa bangku kuliah. Sukiman muda dikenal aktif dalam berorganisasi.
Ia tercatat pernah bergabung di sejumlah organisasi di antaranya organisasi sayap muda Partai Golongan Karya yakni Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalimantan Barat sebagai Ketua Biro, dan di Gerakan Mahasiswa (GEMA) Kosgoro Pontianak sebagai Ketua (1992-1995).
Meski berorganisasi di organisasi sayap Golkar, Sukiman tak lantas bergabung dengan partai beringin itu. Ia memutuskan merintis karier politiknya dengan bergabung PAN pada tahun 1999.
Saat itu ia memulai kariernya di tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sintang, Kalimantan Barat sampai menjadi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Kalimantan Barat.
Anggota DPR RI, Sukiman. Foto: Dok. WikiDPR
Karier politiknya di DPR bermula ketika ia terpilih sebagai anggota legislatif periode 2009-2014. Saat itu, Sukiman bertugas di Komisi II dan Komisi IV DPR. Ketika bertugas di Komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri & otonomi daerah, Sukiman dikenal sebagai penggagas pemekaran Kapuas Raya sebagai provinsi.
ADVERTISEMENT
Sukiman kemudian terpilih lagi sebagai anggota dewan ntuk Dapil Kalimantan Barat setelah memperoleh 83,037 suara.
Pada awal periode 2014-2019, Sukiman bertugas di Komisi II DPR, sebelum akhirnya pada bulan Mei 2016, ia dipindahkan ke Komisi XI DPR.
Dalam kasusnya, Sukiman diduga menerima suap senilai Rp 2,65 miliar dan USD 22.000 dari Natan Pasomba, selaku Pelaksana Tugas dan Penanggungjawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Uang suap itu untuk mengatur agar Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi DAK. Benar saja, Kabupaten Pegunungan Arfak mendapat DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp 49,91 miliar dan APBN 2018 sebesar Rp 79,9 miliar Atas perbuatannya menerima suap itu, Sukiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT