Prosedur Coklit DPT Dianggap Bermasalah, KPU Kritik Pengawasan Bawaslu

20 Maret 2019 9:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Ilham Saputra. Foto: Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Ilham Saputra. Foto: Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu menyebut banyaknya kesalahan data dalam daftar pemilih tetap (DPT) mulai dari masuknya Warga Negara Asing (WNA) di DPT hingga data ganda karena adanya kesalahan prosedur pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas KPU di lapangan.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, KPU tidak menerima pernyataan yang disampaikan oleh Bawaslu. KPU mengkritik anggota Bawaslu tidak maksimal dalam melakukan pengawasan.
"Lah kan kita coklit diawasi sama petugas Bawaslu. Catat ya, kita juga diawasi oleh petugas Bawaslu dalam coklit, semestinya petugas Bawaslu juga melakukan perbaikan ketika kami sudah melakukan," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).
Menurut KPU, seharusnya anggota Bawaslu menyampaikan langsung di lapangan jika proses coklit KPU tidak berjalan sesuai dengan prosedur. Sehingga KPU menilai kesalahan coklit bukan hanya kesalahan yang dilakukan mereka.
"Artinya ada pengawasan yang salah juga dari Bawaslu. Mestinya disampaikan langsung saat di lapangan," ucap Ilham.
Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sementara Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantohwi mengaku memang tidak mudah melakukan proses coklit di lapangan. KPU tidak bisa memastikan 100 persen coklit dilaksanakan secara maksimal.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya kegiatan coklit tentu tidak mungkin, ya kecil kemungkinan bisa 100 persen dilaksanakan karena ketika teman-teman melakukan coklit di lapangan itu bisa jadi ketika didatangi ke rumahnya, yang di rumah sedang tidak ada di rumah sama sekali, sedang bekerja sedang di sawah, sedang melaut, itu kendala-kendala teknis di lapangan yang seringkali menghambat teman-teman petugas kita untuk melakukan coklit," jelas Pramono.
KPU menilai masalah teknis seperti itu sangat merepotkan para petugas di lapangan. Namun KPU memastikan akan melakukan perbaikan terhadap data DPT jika ditemukan adanya data-data yang tidak sesuai dengan di lapangan.
"Sekarang adalah bahwa kalau memang ada informasi-informasi terkait dengan pemilih yang sudah memenuhi syarat lalu kemudian belum masuk di dalam DPT atau ada temuan misalnya pemilih yang sudah meninggal masuk ke DPT, informasi soal kegandaan, silakan disampaikan ke KPU masing-masing daerah. KPU akan melakukan verifikasi, baik di sistem sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih )kita dan verifikasi di lapangan, kami tindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku," tutup Pramono.
ADVERTISEMENT