Prosedur Identifikasi Korban Lion Air Sebelum Diserahkan ke Keluarga

30 Oktober 2018 17:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana posko Ante Mortem kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 di RS Polri, Selasa (30/10/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana posko Ante Mortem kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 di RS Polri, Selasa (30/10/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Basarnas telah menerima 26 kantung jenazah berisi potongan tubuh korban jatuhnya Lion Air JT-610 di perairan Ujung Karawang. Kantung jenazah itu seluruhnya berisi potongan tubuh, tidak ada yang utuh.
ADVERTISEMENT
Kapusdokkes Polri Brigjen Pol Arthur Tampi mengatakan pihaknya perlu mengidentifikasi setiap potongan tubuh korban untuk dijadikan satu, sebelum diserahkan kepada keluarga.
"Kita melaksanakan proses identifikasi ini memang agak rumit dibandingkan kalau dengan jenazah yang masih utuh," ucap Brigjen Pol Arthur Tampi di RS Polri, Jakarta, Selasa (30/10).
Identifikasi dilakukan dengan mengetahui DNA korban yang secara premier diambil dari sidik jari dan rekam gigi. Namun proses identifikasi hingga mendapatkan data DNA perlu waktu lama yaitu 4x24 jam.
Sejumlah anggota Basarnas membawa puing-puing pecahan pesawat Lion Air JT-610 dan jenazah korban ke dalam kapal induk Basarnas di perairan Tanjung Pakis, Karawang, Selasa (30/10). (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah anggota Basarnas membawa puing-puing pecahan pesawat Lion Air JT-610 dan jenazah korban ke dalam kapal induk Basarnas di perairan Tanjung Pakis, Karawang, Selasa (30/10). (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Lalu data dari tes DNA dan ciri-ciri fisik dicocokkan dengan keterangan keluarga korban yang terkumpul, termasuk DNA anggota keluarga, dalam hal ini yang punya hubungan darah dengan korban.
"Kalau dia ibu dan bapaknya, anaknya harus datang atau orang tua. Kalau yang korban ibunya, maka anaknya atau orang tua yang datang ke sini," tutur Arthur.
ADVERTISEMENT
Keluarga juga diminta menyerahkan data-data terkait korban yang disebut antemortem, misal informasi tato, pakaian korban, atau ciri fisik lain untuk memudahkan identifikasi.
Kemudian setiap hari pukul 15.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, pihak kepolisian akan melakukan rekonsiliasi atau pencocokan data korban dengan keluarga.
"Kalau ada yang match kita segera rilis bahwa itu sudah teridentifikasi yang kemudian segera diberikan kepada keluarga dengan dilengkapi dengan sertifikat keterangan kematian," terang Arthur.
Barang-barang milik penumpang pesawat Lion Air JT-610 di dermaga JICT, Selasa (30/10/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang-barang milik penumpang pesawat Lion Air JT-610 di dermaga JICT, Selasa (30/10/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Namun, mengingat kondisi pencarian jenazah yang dalam bentuk potongan tubuh. Brigjen Pol Arthur mengatakan ada kemungkinan semua korban tidak ditemukan. Bila itu terjadi maka akan menunggu keputusan pengadilan untuk menerbitkan sertifikat kematian.
“Baru yang tidak teridentifkasi nanti ada keputusan pengadilan, Dukcapil itu mengeluarkan sertifkatnya. Karena ini sangat diperlukan oleh keluarga,” ujar Arthur.
ADVERTISEMENT
Arthur berharap keluarga bersabar menunggu proses identifikasi selesai. Tak hanya itu, dia juga menyarankan keluarga tak melihat jenazah setelah diserahkan nanti oleh Polri.
"Sekali lagi kami sampaikan kami perlu waktu. Karena keluarga bertanya kok lama proses identifikasi? dengan yang kita temikan kita paling jepat untuk menidentifkasi yg sudah ada itu paling sekitar 4-8 hari ke depan," pungkasnya.