Proses Laporan Gratifikasi Rumit, Penghulu Beri Masukan ke KPK

25 April 2018 11:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Siapa sangka pelapor kasus suap terbanyak ke Komisi Pemberantasan Korupsi di antaranya berprofesi sebagai penghulu KUA.
ADVERTISEMENT
Ialah Abdurrahman Muhammad Bakri (35) dan Samanto (38), dua penghulu muda yang masuk dalam daftar 5 besar pelapor gratifikasi tertinggi sepanjang tahun 2015-31 Maret 2018.
Keduanya melaporkan amplop berisi uang yang diberikan warga saat menghadiri pernikahan sebagai penghulu. Jalan kejujuran yang harus dilalui tak selalu berjalan mulus. Abdur dan Samanto menyebut, proses pelaporan gratifikasi ke KPK dinilai rumit.
"Jlimet sebenarnya. Awalnya lapor, kita kirim lewat e-mail kemudian nanti akan muncul KPK memberikan berita acara klarifikasi. Lalu saya cetak dan saya scan lagi, saya kirim lagi baru nanti keluar putusan penetapan yang disampaikan kita. Kemudian muncul jumlah nominal yang ditetapkan, lalu kita transfer, bukti transfer kita kirim lagi. Itu berkali-kali kan repot gitu," kata Samanto saat ditemui kumparan (kumparan.com) di kantornya, KUA Kecamatan Imogiri, Yogyakarta, pada Kamis (20/4).
ADVERTISEMENT
Selain tahapan yang berbelit-belit, kendala lain yang dialami oleh Abdur ialah sinyal internet. Mengingat, Abdur ditugaskan di kantor KUA Trucuk, Klaten, Jawa Tengah yang sulit dijangkau fasilitas internet.
Abdurrahman Muhammad Bakri (Foto: Retno Wulandhari/kumparan)
Sedangkan proses pelaporan gratifikasi ke KPK, mulai tahap awal hingga akhir sepenuhnya menggunakan internet. Sehingga tak jarang Abdur harus mengirim ulang laporan ke KPK.
"Secara teknis enggak ada (masalah) tapi saat pengiriman e-mail itu kendalanya hanya internetnya saja. Pernah terlambat juga karena sinyal, pas sudah dikirim ternyata tidak sampai jadi harus dikirim ulang," ujar Abdur pada Jumat (21/4).
Bertemu Samanto si penghulu Jujur (Foto: Retno Wulandhari/kumparan)
Meski begitu, kendala tersebut tak mengurangi semangat Abdur dan Samanto dalam menegakkan kebenaran. Abdur dan Samanto berharap, ke depannya ada perbaikan sistem secara teknis bagi para pelapor gratifikasi ke KPK.
ADVERTISEMENT
"Untuk lebih gampangnya mungkin bisa dibuat seperti akun, mungkin lebih mudah daripada kita ngisi form lalu kita scan kirim e-mail lalu bolak-balik," ujar Abdur.
"Kalau saya boleh saran, setiap instansi ini harusnya ada (tim pelapor gratifikasi), jadi kita lapornya ya langsung ke instansi kita. Misal Kemenag ya di Kemenag, kan enak kalau seperti itu," lanjut Samanto.