Prostitusi Online di Aceh Kembali Terungkap, Kali Ini di Lhokseumawe

27 Maret 2018 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers kasus IRT terciduk jadi PSK online di Aceh (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers kasus IRT terciduk jadi PSK online di Aceh (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Polisi kembali membongkar bisnis prostitusi online di Aceh. Polres Lhokseumawe, Aceh, menciduk komplotan bisnis prostitusi online di sebuah rumah di kawasan Cunda, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Senin (26/3) malam.
ADVERTISEMENT
"Di dalam rumah itu kita amankan 3 orang PSK, seorang mucikari dan 2 penghubung. Sementara, 1 orang PSK dan 3 orang lainnya ditangkap di luar rumah, setelah dilakukan pengembangan," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/3).
Ari mengatakan, para pelaku berprofesi sebagai wiraswasta, dan seorang berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Umur para pelaku berkisar antara 25 tahun hingga 30 tahun.
"Aktivitas (prostitusi) meraka ada yang berjalan sudah 4 bulan dan ada yang 2 tahun dengan modus via media sosial WhatsApp," kata Ari.
Konpers kasus IRT terciduk jadi PSK online di Aceh (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers kasus IRT terciduk jadi PSK online di Aceh (Foto: Dok. Istimewa)
Bisnis gelap itu berhasil dibongkar, setelah polisi menyamar (undercover) di kawasan Cunda.
“Saat digrebek mereka ada yang sedang berhubungan dan ada yang sedang menunggu pesanan, tarif yang mereka mulai dari Rp 300 ribu hingga paling tinggi Rp 500 ribu," jelas Ari..
ADVERTISEMENT
Saat ini para pelaku bersama barang bukti berupa uang tunai Rp 300 ribu, 1 buah kondom dan 7 buah handphone telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe. Pelaku diancam hukuman cambuk sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 25 ayat 1 dan 2 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pada Rabu (21/3) malam, polisi juga menangkap jaringan prostitusi online di Banda Aceh. 7 PSK dan seorang mucikari ditangkap dalam kasus tersebut