Protes Pengurus Parpol Tak Bisa Nyaleg, DPD Minta MK Dievaluasi

31 Oktober 2018 17:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono (Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono (Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengakui menandatangani surat permintaan kepada pemerintah agar meninjau kembali keberadaan Mahkamah Konstitusi. Surat ini sebagai respons atas keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarang rangkap jabatan antara ketum parpol dengan caleg DPD.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Nono, mengklaim tak hanya DPD saja yang melayangkan permintaan tersebut ke pemerintah. DPR dan MPR, kata dia, juga membuat surat pernyataan yang sama.
"Jadi begini, yang membuat pernyataan itu tidak hanya DPD. DPR juga membuat dan MPR juga, tiga lembaga yang membuat," kata Nono di ruangannya Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (31/10).
"Baru pernah terjadi dalam sejarah ketatanegaraan sebuah keputusan lembaga peradilan direspons oleh tiga lembaga. Bukan hanya DPD, DPR juga buat dan juga MPR. Saya kira secara intinya sama," lanjutnya.
Nono beralasan keberadaan MK perlu dikaji karena mengeluarkan putusan yang dianggap inkonstitusional. Hal itu merujuk kepada keputusan MK yang melarang para pengurus parpol maju sebagai caleg DPD.
Surat DPD ke Pemerintah (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Surat DPD ke Pemerintah (Foto: Istimewa)
"Ya saya kira kan ada alasan, tentu ada alasan. Tentu tidak semudah itu sebuah lembaga politik seperti, tiga lembaga. Kan baru pernah terjadi dalam catatan sejarah, tiga lembaga yang ada di Senayan ini membuat respons terhadap sebuah keputusan pengadilan. Berarti ada sesuatu kan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Ada pertimbangan tertentu sehingga kenapa tiga-tiganya membuat respons. Itu bukan hanya satu loh. Coba lihat, MPR membuat tandatangan Pak Zul, dan juga DPR. Sekjen atas nama pimpinan DPR," lanjutnya.
Dalam surat yang beredar, hanya ada tanda tangan Nono. Sementara, Ketua DPD Oesman Sapta Odang tak ikut menandatanganinya. Nono ternyata punya alasan mengapa Oesman Sapta tak ikut meneken.
"Dia (OSO) kan objeknya langsung enggak mungkin tandatangan. Kan kesepakatan rapat pimpinan kan kami. Ya saya (pimpinan) berikutnya kan yang harus merespons itu. Jadi sekali lagi bukan hanya DPD yang membuat surat respons terhadap keputusan itu. Tiga lembaga ya berarti kan ada sesuatu," pungkasnya.
Diketahui, surat DPD yang ditunjukkan ke pemerintah yaitu langsung kepada Presiden Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, Ketua MA, Ketua MK, Ketua BPK hingga Ketua KY.
ADVERTISEMENT
Surat dilayangkan pada tanggal 21 September 2018 dengan nomor HM.02.00/601/DPD RI/IX/2018.