PSI Anggap Bawaslu 'Mager' Usut Kasus Mahar Politik Rp 1 T Sandi

6 Februari 2019 15:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diskusi Bawaslu Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi Bawaslu Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) terkait penghentian kasus mahar politik Rp 1 triliun Sandiaga Uno yang disampaikan politikus Demokrat Andi Arief. Menurut PSI, Bawaslu 'mager' mengusut tuntas kasus ini.
ADVERTISEMENT
“Mungkin kalau kita katakan Bawaslu ini mager, males gerak. Kalo mager ya harus didorong. Kami dari parpol yang punya kepentingan agar kualitas demokrasi ini kaderisasi bisa optimal dan bebas dari bouwheer (pemilik modal) kita maju,” jelas juru bicara PSI Rian Ernest di Kantor PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (6/2).
Rian pun mendesak agar Bawasalu membuka kembali pengusutan kasus ini. Menurutnya, Bawaslu perlu mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di kasus mahar politik Sandi ini.
“PSI menganggap selayaknya Bawaslu saat ini membuka kembali kasus dugaan mahar Rp 1 triliun dan Sandiaga Uno ini. Bagi PSI, kebenaran barus dibuka karena Indonesia membutuhkan sebuah pemilihan presiden yang bersih, jujur, adil dan patuh pada peraturan perundangan yang ada,” ujarnya.
Rian Ernest memenuhi panggilan penyidik ke Bareskrim terkait pelaporan terhadap Wakil Ketua DPR Fadli Zon terkait tulisan Potong Bebek Angsa yang bernada PKI. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Bahkan menurut Rian, dibukanya kembali kasus ini juga tidak akan berpengaruh kepada pencalonan Sandiaga Uno. Sebab bila memang benar ada mahar, kata Rian, maka yang dikenakan sanksi hanya partai yang diduga menerima yaitu PKS dan PAN. “Peraturan yang mungkin dilanggar bila dugaan mahar terbukti hanyalah pasal 228 UU Pemilu yang memuat larangan bagi siapapun memberi imbalan kepada partai politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden. Namun yang harus dicatat, UU ini tidak memuat sanksi apapun kepada pihak yang memberikan imbalan,” ujar Rian.
“Dengan demikian, bahkan kalau pun Sandiaga Uno terbukti memberikan uang kepada PKS dan PAN, dia tetap dapat melanjutkan proses pencalonan dirinya sebagai cawapres. Yang penting, publik mengetahui tentang kebenaran aliran uang tersebut,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Bawaslu, kata Ernest, juga bisa mengusut apakah isu mahar yang diucapkan Wasekjen Demokrat Andi Arief di akun twitternya itu benar atau tidak. Terpenting bagi PSI, pengusutan kasus ini harus benar-benar tuntas.
Rian Ernest menjawab pertanyaan wartawan terkait pelaporan terhadap Wakil Ketua DPR Fadli Zon terkait tulisan Potong Bebek Angsa yang bernada PKI. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Rian juga menganggap Bawaslu tidak memenuhi kewenangannya sebagai badan pengawas penyelenggaraan pemilu. Bahkan menurutnya, keputusan untuk menutup kasus ini sebagai keputusan yang cacat hukum. Rian menjelaskan alasan Bawaslu mengakhiri penyelidikan kasus mahar politik ini sangat tak masuk akal. Sebab, Bawaslu menolak memeriksa Andi Arief karena alasan administrasi. Saat itu, Andi Arief bersedia diperiksa di Lampung atau melalui sambungan jarak jauh.
“Bawaslu ini terlapornya (Andi Arief) ada, tapi lagi di Lampung bersedia diperiksa via WhatsApp tapi oh enggak bisa. Apa alasannya? Administrasi. Ini mengutip dari DKPP. Hanya alasan administrasi Pak Andi Arief tidak diperiksa. Jadi kami pikir ini mengada-ada,” ujar Ernest.
Sandiaga Uno Foto: twitter/sandiuno
Sebelumnya DKPP dalam putusannya pada ada 16 Januari 2019. memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Ketua Bawaslu Abhan dan 2 anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja.
ADVERTISEMENT
Sanksi ini diberikan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan terkait putusan kasus mahar Rp 1 triliun yang disampaikan oleh Andi Arief.
Dasar pertimbangannya, DKPP menilai alasan Bawaslu yang tidak menyanggupi permintaan Andi Arief untuk melakukan klarifikasi di Bandar Lampung maupun melakukan sambungan aplikasi Whatsapp, dengan alasan administrasi tidak dapat dibenarkan.
Menurut DKPP pemeriksaan melalui sambungan jarak jauh maupun menemui langsung terdapat dalam perturan Bawaslu nomor 7 tahun 2018 pasal 14 ayat 2 huruf b tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Laporan terhadap Bawaslu ke DKPP ini sebelumnya dilakukan Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) pada 3 September 2018. Sebab, Bawaslu memutuskan kasus mahar Rp 1 triliun Sandiaga Uno untuk PKS dan PAN tak dapat dibuktikan.
ADVERTISEMENT