PSI Desak Menkumham Teken Peraturan KPU yang Larang Koruptor Nyaleg

21 Juni 2018 18:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PSI Raja Juli Antoni (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PSI Raja Juli Antoni (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tidak kunjung diundangkan Kementerian Hukum dan HAM. Kemenkumham menolak meneken draf itu karena pasal larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif.
ADVERTISEMENT
Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni, mendesak Menkumham Yasonna Laoly segera mengundangan peraturan itu, karena Menkumham tak punya hak menolak PKPU itu.
"Saya menyarankan agar Kemenkumham segera mengundangkan PKPU tersebut dengan tiga alasan. Pertama, Kemenkumham tidak memiliki hak konstitusional menolak pengundangan PKPU tersebut," ucap Toni --sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (21/6).
Menurut Toni, proses politik dan perdebatan substansi PKPU itu berada di KPU dan DPR yang sudah selesai dengan beberapa kali Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kemenkumham seperti yang diatur dalam UU hanya bertindak dalam aspek admistratif saja.
"Ini bisa menjadi preseden buruk dalam sistem tata negara kita,” kritik Toni.
Menurut Toni, bila ada warga negara yang keberatan dengan PKPU itu, maka ada mekanisme yang diatur UU yaitu melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
Selain Menkumham tak punya kewenangan menolak PKPU, keterlambatan pengundangan PKPU yang terus berlarut-larut bisa menghambat tahapan pemilu yang sudah disahkan.
“Belum lagi pekerjaan administratif pencalegan yang tidak mudah dengan sistem Silon (sistem pencalonan) yang ditetapkan KPU. Parpol tentu dirugikan oleh keterlambatan pengundangan ini," imbuhnya.
Toni menjelaskan sejak awal PSI mendukung tafsir progresif KPU yang memasukan pasal larangan mantan napi koruptor di PKPU. Bagi PSI, bangsa ini darurat korupsi, sementara anggota DPR adalah warga negara terpilih, hanya 575 orang.
"Wajar bila rakyat berharap wakil mereka adalah yang terbaik yang tidak punya jejak rekam hitam pada masa lalu mereka. Sebagai institusi negara, saya khwatir Kemenkumham tidak dapat menangkap aspirasi rakyat tersebut. Malah saya takut rakyat melihat kemenkumham memberi ruang para koruptor tetap eksis di ranah politik kita. Ini tentu tidak baik bagi citra pemerintah," paparnya.
Pro Kontra Koruptor Jadi Caleg. (Foto: Chandra Dyah Ayuningtyas/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pro Kontra Koruptor Jadi Caleg. (Foto: Chandra Dyah Ayuningtyas/kumparan)
ADVERTISEMENT