PSI DKI Laporkan Akun Facebook Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

12 Juli 2019 19:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
InLaporkan Akun Media Sosial terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
InLaporkan Akun Media Sosial terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta melaporkan sebuah akun media sosial Facebook bernama Ninoy Karundeng ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait dugaan fitnah, penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik dalam akun tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketua DPW PSI DKI, Michael Sianipar mengatakan laporan ini bermula dari postingan Ninoy beberapa waktu lalu. Dalam postingannya, Nino menuliskan sebuah opini yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya dan juga PSI.
"Saya Michael dengan Rian Ernest, kami datang untuk melaporkan apa yang menjadi viral terkait dengan isu dan fitnah dan hoaks yang disebarkan yang kami lihat merugikan nama baik institusi kami dan juga saya secara pribadi," kata Michael di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).
"Fitnahnya seperti ada artikel dimuat di suatu majalah terkait dengan saya pernah menerima sesuatu dan itu sudah di jelaskan tidak ada dasar sama sekali," lanjutnya.
Michael menuturkan, sebelum memutuskan untuk melapor ke Polda Metro Jaya, pihaknya telah membuat laporan juga ke Dewan Pers.
ADVERTISEMENT
"Sudah masuk juga ke Dewan Pers, jadi saya rasa kami mau menyampaikan juga bahwa fitnah-fitnah seperti ini seharusnya tidak lagi ada," ucapnya.
Selain itu, ia menambahkan, terlapor beberapa hari lalu sudah mendatangi Kantor DPP PSI untuk meminta maaf dan memberikan klarifikasi mengenai tulisannya. Meski telah meminta maaf, PSI tetap memutuskan untuk melaporkan masalah ini kepada pihak berwajib.
"Kemarin sudah disampaikan permintaan maaf (ke DPP) dan kami sudah memaafkan. Tapi kami juga ingin demokrasi di Indonesia ini bisa jadi lebih sehat lagi, bahwa kebebasan berpendapat pun juga perlu ada batasan-batasan yang santun," tutur Michael.
Dalam laporan ini, Michael menyertakan beberapa barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik. Salah satunya adalah screenshoot tulisan terlapor di akun Facebooknya.
ADVERTISEMENT
"Unggahannya sudah dihapus, tapi kami sempat capture. Ini ada link Facebook yang kita bawa," tutupnya.
Laporan ini telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan tertuang dalam nomor laporan LP/4204/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Juli 2019. Dalam laporan ini, terlapor yang masih dalam lidik dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.